Peristiwa

“Ada Seragam di Balik Batu Ilegal”, Polda Sumbar Akan Berkoordinasi Dengan Polres Agam

204
×

“Ada Seragam di Balik Batu Ilegal”, Polda Sumbar Akan Berkoordinasi Dengan Polres Agam

Sebarkan artikel ini
Proyek
Diduga Gunakan Material Tak Berizin, Oknum Aparat Bekingi Proyek Abrasi Pantai Tiku

AGAM, ONtime.ID — Dugaan praktik ilegal kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah beredar informasi adanya keterlibatan oknum aparat berseragam yang diduga “membekingi” pasokan material tak berizin.

Informasi yang diperoleh dari beberapa narasumber menyebutkan adanya keterlibatan seorang oknum aparat berseragam dalam proses pasokan material ke lokasi proyek. Oknum tersebut diduga mengamankan aktivitas pengiriman batu ilegal ke lokasi proyek.

“Kalau tidak dibackup, mana berani truk masuk keluar bawa batu tanpa izin. Semua orang di lapangan tahu ada aparat yang ikut bermain,” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan hanya persoalan pelanggaran teknis proyek, melainkan juga kuat mengarah kepada praktik penyalahgunaan wewenang serta pelibatan aparat negara dalam bisnis ilegal di bawah perlindungan seragam.

Proyek bernilai Rp17.905.273.000 tersebut dikerjakan oleh PT Kartika Teguh Karya berdasarkan kontrak HK0201/Bws5.8/X-2025/3, dan dibiayai melalui APBN tahun 2025 di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Secara teknis, proyek ini merupakan bagian dari program penanganan abrasi untuk melindungi kawasan pesisir Tiku dari ancaman kerusakan garis pantai yang semakin parah.

Temuan lapangan menunjukkan tumpukan batu sungai berukuran tidak seragam, dengan kualitas fisik yang mudah pecah, bahkan sebagian terlihat rapuh saat terkena ombak. Padahal struktur penahan abrasi pantai membutuhkan material batu dengan densitas tinggi yang mampu menahan benturan gelombang dalam jangka panjang.

Selain persoalan mutu, penggunaan material tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan setiap pelaku tambang memiliki izin operasi produksi dan dokumen administrasi resmi. Distribusi material tambang ilegal juga dapat dikenakan ancaman pidana dan denda.

Polda Sumbar Akan Koordinasi dengan Polres Agam

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam praktik tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengaku belum menerima laporan resmi, namun menyatakan akan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Agam terkait informasi ini,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut membuka harapan bahwa kepolisian tidak akan tutup mata, mengingat isu keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga kini, pihak BWSS V maupun kontraktor PT Kartika Teguh Karya belum memberikan keterangan resmi terkait sumber material dan dugaan penggunaan batu ilegal. Padahal sesuai Permen PUPR tentang Standar dan Syarat Teknis Pekerjaan Konstruksi, seluruh material wajib memiliki sertifikat mutu, bukti legalitas asal barang, dan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.

Jika terbukti bahwa proyek APBN bernilai hampir Rp18 miliar tersebut menggunakan material ilegal, maka potensi kerugian negara bukan hanya dari aspek kualitas struktur pekerjaan, tetapi juga dari hilangnya penerimaan negara non-pajak (PNBP) dan pajak sektor minerba.

Kini semua mata tertuju pada aparat kepolisian, pengawas proyek, dan kementerian terkait untuk memastikan tidak ada pembiaran, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat menunggu bukti bahwa hukum benar-benar bekerja, bukan hanya slogan di atas kertas. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID