Kab. Pasaman Barat

Angka Tindak Pidana di Pasbar Naik 143 Kasus

341
×

Angka Tindak Pidana di Pasbar Naik 143 Kasus

Sebarkan artikel ini
Pidana
Sejumlah wartawan di wilayah Kabupaten Pasbar mendengarkan pemaparan dari Kapolres Pasbar tentang tindak pidana selama tahun 2023.

PASBAR, ONTIME.ID—Jumlah tidak pidana di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada tahun 2023 tercatat meningkat dibanding tahun 2022 lalu, yakni dari 576 kasus pada 2022 menjadi 719 kasus pada 2023, atau naik 143 kasus.

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki dalam press release akhir tahun 2023 di Aula Mako Polres Pasbar, Sabtu (30/12) kemarin mengatakan bahwa selain jumlah kasus, penyelesaian perkaranya pun meningkat. Pada tahun 2022 penyelesaiannya sebanyak 537 kasus, lalu pada tahun 2023 penyelesaian kasus tercatat sebanyak 600 perkara, atau naik 63 kasus.

“Risiko kena tindak pidana per seratus ribu penduduk pada tahun 2022. Pada tahun 2023 menjadi 162 orang per kasus, atau naik 32 orang,” ucapnya.

Sementara untuk perkara yang menonjol ditangani Polres Pasbar adalah kasus narkoba dengan jumlah tersangka 72 orang. Dengan rincian, laki-laki 68 orang, perempuan 1 orang, dan anak-anak 2 orang. Untuk baarang bukti telah diamankan ganja seberat 25.598,38 gram, sabu 187,57 gram, dantanaman ganja 28 batang. Sedangkan untuk perkembangan kasusnya, 29 kasus sudah lengkap (P.21) SP3 satu orang, proses sidik 24 perkara, dan proses penyelidikan tiga perkara.

Di sisi lain, kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasbar sepanjang tahun 2023 juga cukup meningkat. Jumlah kasus laka lantas tahun 2022 sebanyak 385 kasus, sedangkan pada tahun 2023 menjadi 430 kasus atau naik 45 kasus dari tahun sebelumnya.

Penyelesaian perkaranya pada 2022 sebanyak 340 kasus, dan pada tahun 2023 445 kasus. Penyelesaiannya sebanyak 115 kasus. Korban meninggal dunia kasus laka lantas tahun 2022 sebanyak 54 kasus dan tahun 2023 50 kasus atau turun 4 kasus. Untuk data korban, korban luka berat pada tahun 2022 sebanyak 103 orang, pada tahun 2023 60 orang. Lalu, korban luka ringan pada tahun 2022  429 orang dan pada tahun 2023 424 orang.

Adapun kerugian materil dalam laka lantas ini pada tahun. 2022 sebesar Rp994.950.000. Sementara pada tahun 2023 sebesar Rp396.850.000.

Kemudian, untuk jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.786 pelanggaran dan pada tahun 2023 sebanyak 1.862 pelanggaran atau naik 76 pelanggaran. Begitu juga dengan jumlah denda di mana tahun 2022 sebanyak Rp139.650.000. Sedangkan pada tahun 2023 Rp139.650.000 atau naik sebesar Rp6 juta.

Terhadap tingginya angka laka lantas ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berkendara dan melengkapi dokumen maupun kelengkapan helm saat mengendara sepeda motor.

Sementara terhadap kasus narkoba, ia meminta peran serta orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk ikut berperan mengawasi putra-putrinya. “Termasuk peran serta masyarakat melaporkan kasus narkoba ke Polres Pasbar,” ujarnya. (ows)