BANDUNG, ONtime.ID — Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang perceraiannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (31/12/2025).
Sidang tersebut menjadi lanjutan proses hukum yang telah ditempuh keduanya setelah hampir tiga dekade membina rumah tangga.
Atalia tiba di PA Kota Bandung sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampil rapi mengenakan kemeja formal berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam. Saat memasuki area pengadilan, Atalia terlihat tenang dan beberapa kali tersenyum kepada awak media yang menunggu. Tanpa ragu, ia melangkah menuju ruang sidang.
Kepada wartawan, Atalia menyampaikan kondisinya dalam keadaan baik dan menyatakan kesiapannya menjalani proses perceraian yang sedang berlangsung. Ia juga meminta doa agar seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar.
“Alhamdulillah sehat. Minta doanya ya,” ujar Atalia singkat di halaman PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian laporan hasil mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Mediasi antara pihak penggugat dan tergugat digelar pada Jumat (19/12) dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak sebagai prinsipal.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengakhiri pernikahan.
“Setelah menjalani proses mediasi yang dihadiri masing-masing prinsipal, yaitu Bapak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia Praratya, keduanya telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik,” kata Wenda dalam konferensi pers di Bandung.
Pernyataan itu diperkuat oleh kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa. Ia menegaskan bahwa keputusan berpisah diambil tanpa konflik berkepanjangan dan merupakan kesepakatan bersama kedua pihak.
“Ya, kami tegaskan kembali, masing-masing pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik,” ujarnya.
Dengan hasil mediasi tersebut, proses persidangan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kini memasuki tahap lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama. (*)













