Peristiwa

Bahayakan Warga, Galian C illegal Di Lubuk Alung Kian Menggila

1230
×

Bahayakan Warga, Galian C illegal Di Lubuk Alung Kian Menggila

Sebarkan artikel ini
Galian
Bahayakan Warga, Galian C illegal Di Lubuk Alung Kian Menggila

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi melarang keras aktivitas tambang Galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Larangan tersebut ditandai dengan pemancangan papan/plank pelarangan pada Jumat 22 desember 2023 oleh tim yang telah dibentuk Gubernur Sumatera Barat.

Alwi Agus, Ketua LSM TOPAN RI Sumbar

Baru hitungan hari, rupanya larangan tersebut tidak digubris oleh oknum nakal penambang galian c, diduga tanpa ada izin resmi pelaku melakukan aktifitas penambangan hingga malam hari demi meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan keselamatan warga sekitar.

Keresahan warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai Batang Anai di Nagari Balah Hilia sudah selayaknya mendapatkan perhatian serius dari Pemda setempat serta aparat berwenang. Karna para penambang liar atau galian C illegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab makin menggila dan sudah diluar batas kewajaran.

Pengrusakan yang terjadi disungai ini semakin hari semakin membahayakan kehidupan masyarakat sekitar, dimungkinkan bencana yang akan ditimbulkan dikemudian hari hanya tinggal menunggu waktu.

Ketua LSM Topan RI (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Repubblik Indonesia) Sumbar, Alwi Agus mengatakan, “menjamurnya galian c illegal di Lubuk Alung dikhawatirkan ratusan warga yang tinggal di sepanjang lokasi sungai Batang Anai ini bakal terancam, apabila air bah datang secara tiba-tiba, maka dipastikan kampung ini bakal porak poranda dan selain itu sungai ini sudah terlihat seperti danau”.

Lebih jauh lagi dengan keberadaan pertambangan Ilegal tersebut menurut kami tidak ada kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Padang Pariaman, dengan hilir mudiknya Truck Pertambangan jalan -jalan Desa banyak yang rusak, padahal jalan jalan tersebut di bangun dari Dana APBD Kabupaten Padang Pariaman.

 

Ditambahkannya, aktifitas pengerukan batu dan kerikil dengan menggunakan alat berat eskavator disepanjang pinggir sungai ini tidak pernah berhenti bahkan malah makin menggila. Para penambang illegal itu berani nekad, karena mereka diduga dibekingi oleh oknum-oknum aparat tertentu, papar ketua LSM topan RI tersebut.

Dari hasil pantauan media ini, terlihat aktivitas penambangan liar alias galian C illegal di Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, diduga tambang tersebut milik salah satu pengusaha tambang bersama rekan rekan dengan luas area tambang sekitar dua hektare. Lokasi tambang tersebut sepertinya luput dari pantauan aparat hukum dikarenakan lokasinya berada disudut perkampungan.

 

Jika merujuk pada Regulasi Hukum Pada pasal 158 Undang undang disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar.  (tim)