Peristiwa

Bangunan Kos 27 Pintu Diduga Berdiri di Zona Hijau, Kabid PPG Bungkam?

256
×

Bangunan Kos 27 Pintu Diduga Berdiri di Zona Hijau, Kabid PPG Bungkam?

Sebarkan artikel ini
Bangunan
Bangunan Kos 27 Pintu Diduga Berdiri di Zona Hijau, Kabid PPG Bungkam?

PADANG, ONtime.ID — Sebuah bangunan rumah kos berjumlah 27 pintu yang berdiri di kawasan dekat Perumahan Pesona Pilar, Kampung Kelawi, Kota Padang, menjadi sorotan tajam.

Bangunan permanen tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berada di kawasan yang disebut-sebut masuk zona hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Temuan di lapangan menunjukkan bangunan telah berdiri kokoh dan hampir rampung. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek maupun keterangan izin sebagaimana lazimnya pembangunan yang sah secara administrasi.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Pembangunan di zona hijau berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam regulasi penataan ruang.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Zona hijau pada prinsipnya diperuntukkan sebagai kawasan lindung atau ruang terbuka, bukan untuk bangunan hunian komersial berskala besar seperti rumah kos 27 pintu. Pembangunan di atas lahan dengan peruntukan yang tidak sesuai dapat berdampak pada keseimbangan lingkungan dan tata kelola kawasan.

Publik pun mempertanyakan: apakah telah dilakukan kajian teknis? Apakah ada rekomendasi kesesuaian tata ruang? Atau justru pembangunan ini luput dari pengawasan?

Bungkamnya Pejabat Teknis

ONTIME.ID telah mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Gedung (PPG) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun klarifikasi yang diberikan.

Sikap diam pejabat teknis yang memiliki kewenangan pengawasan bangunan justru memperkeruh situasi. Publik berhak mengetahui status legalitas bangunan tersebut: apakah telah mengantongi PBG, apakah lokasi sesuai RTRW, dan apakah ada tindakan pengawasan yang sudah dilakukan.

Bungkamnya pejabat terkait menimbulkan kesan adanya pembiaran. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang transparan, diam bukanlah jawaban.

Jangan Sampai Hukum Tebang Pilih

Selama ini, masyarakat kecil kerap ditertibkan ketika membangun tanpa izin, bahkan untuk bangunan sederhana. Namun ketika bangunan berskala besar berdiri tanpa kejelasan izin dan diduga berada di zona hijau, respons pemerintah terkesan lamban.

Apakah aturan hanya berlaku untuk warga kecil? Apakah pengawasan berjalan efektif? Atau ada faktor lain yang membuat bangunan ini seolah “aman”?

Pemerintah Kota Padang perlu segera memberikan penjelasan terbuka. Jika memang bangunan tersebut telah mengantongi izin dan sesuai tata ruang, dokumen legalitasnya harus diperlihatkan kepada publik. Jika tidak, maka tindakan tegas harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

ONTIME.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota Padang, pejabat teknis terkait, maupun pemilik bangunan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID