PADANG, ONTIME.ID–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sub sektor penerimaan pajak iklan dan reklame triwulan ketiga tahun 2023, terealisasi sebanyak Rp1,4 Milliar perbulan.
“Targetkan kita untuk pendapatan dari sub sektor penerimaan pajak iklan dan reklame pada triwulan tahun ketiga tahun 2023 ini adalah sebesar 4,2 miliar. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhinya,”kata Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang Arisman, Senin (10/7).
Untuk mencapai target tersebut katanya, petugas Bapenda Kota Padang akan memasifkan upaya pegawasan dan penertiban. Langkah ini dinilai tepat dan efektif menggenjot capaian penerimaan PAD sub sektor pajak iklan dan reklame.
Lebih jauh Arisman menjelaskan, pajak iklan dan reklame dikenakan bagi objek pajak yang bersifat komersil. Pajak jenis ini ditarik dari sejumlah produk dagang besar yang berpromosi di Kota Padang. “Misalnya brand provider telekomunikasi, perusahaan ojek online, taksi online maupun lain sebagainya. Spanduk Caleg atau baliho kampanye partai tidak termasuk,” ujarnya.
Arisman menerangkan, pajak reklame juga tidak dikenakan bagi banner maupun tiang reklame promosi usaha jasa konsultasi hukum, dan praktek kedokteran. Sebab menurut dia, kedua jenis profesi itu telah diatur dalam undang-undang.
Ia menambahkan, dalam proses pengawasan dan penertiban, petugas Bapenda selalu ditekankan untuk selalu mengedepankan langkah persuasif bagi wajib pajak. “Sebelum melakukan penertiban dengan cara pembongkaran, kami akan mengingatkan mereka terlebih dahulu. Kami tidak langsung main bongkar,”katanya.
Meski demikian, apabila wajib pajak tetap membandel setalah diberikan surat peringatan dan tagihan, tindakan tegas berupa pembongkaran maupun penertiban juga siap dilaksanakan sewaktu-waktu. “Kami menghimbau masyarakat Kota Padang untuk taat pajak dan regulasi. sebab bagaimanapun, pajak yang kita bayarkan adalah modal besar bagi pembangunan Kota Padang,”ujarnya. (vand)













