TANAH DATAR, ONtime.ID — Program pembangunan sanitasi pedesaan yang seharusnya menjadi solusi kesehatan lingkungan kini justru menuai sorotan tajam.
Kucuran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) tahun 2025 senilai Rp5.880.278.568 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Cipta Karya diduga menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari potongan anggaran hingga pungutan retribusi yang nilainya dipertanyakan.
Dana miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk program Pembangunan Tangki Septik Individual Skala Pedesaan 22 KK (TSISP) yang dilaksanakan di 16 nagari di beberapa kecamatan di Kabupaten Tanah Datar. Program ini mengusung konsep swadaya masyarakat, di mana pengerjaan dilakukan langsung oleh warga penerima manfaat dengan menunjuk seorang koordinator dari setiap kelompok beranggotakan sepuluh orang.
Namun di balik skema swadaya itu, muncul dugaan bahwa warga justru dibebani berbagai pungutan yang tidak sepenuhnya transparan.
[irp posts=”34640″ ]
Dugaan Potongan Rp300 Ribu per Septik
Sorotan pertama muncul dari pemberitaan media online ForumKota.id pada 26 Desember 2025 yang menyebut adanya pemotongan Rp300 ribu untuk setiap tangki septik dengan alasan biaya administrasi.
Sehari kemudian, media yang sama kembali menurunkan laporan lanjutan yang mengungkap dugaan pungutan tambahan hingga Rp1 juta per kepala keluarga (KK) dengan dalih pajak retribusi galian C.
Jika dugaan tersebut benar, maka dari 400 unit tangki septik yang dibangun pada tahun 2025, potensi potongan Rp300 ribu saja sudah mencapai Rp120 juta. Sementara pungutan Rp1 juta per KK berpotensi menembus Rp400 juta.
Retribusi Galian C Dipertanyakan
Masalahnya, angka pungutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan perhitungan retribusi galian C yang berlaku.
Dalam aturan umum, tarif retribusi material galian C berkisar Rp5.800 hingga Rp6.000 per meter kubik. Dengan estimasi kebutuhan material sekitar 30 meter kubik, maka kewajiban retribusi maksimal hanya sekitar Rp174 ribu hingga Rp180 ribu. Bahkan dengan hitungan yang lebih tinggi sekalipun, nominalnya diperkirakan tidak lebih dari Rp350 ribu.
[irp posts=”34633″ ]
Pertanyaannya, mengapa warga penerima manfaat justru diminta membayar hingga Rp1 juta?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya, Kusbandi, dalam klarifikasi tertulis kepada media **ONTime.id pada 6 Januari 2026 membantah adanya pemotongan ilegal.
Menurut Kusbandi, pungutan Rp300 ribu per KK bukanlah potongan anggaran, melainkan dana yang sudah memiliki peruntukan tertentu sebagaimana disebutkan dalam “poin 7 huruf C” suatu ketentuan. Namun dalam penjelasannya, Kusbandi tidak merinci aturan apa yang dimaksud dalam poin tersebut.
Sementara terkait pungutan Rp1 juta untuk retribusi galian C, Kusbandi menyatakan bahwa seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Tanah Datar.
Bukti Kwitansi Justru Berbeda
Namun fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya baru.
Berdasarkan dokumen kwitansi yang dilampirkan dalam klarifikasi tersebut, nilai setoran retribusi yang tercatat tidak mencapai Rp1 juta per KK. Beberapa bukti menunjukkan angka Rp638.000, bahkan ada yang hanya Rp412.000, tergantung jumlah material yang digunakan.
Perbedaan ini memunculkan dugaan bahwa nominal yang dipungut dari warga tidak sepenuhnya sama dengan yang disetorkan.
[irp posts=”34626″ ]
Sorotan lain juga muncul pada proses pengadaan material. Dalam proyek ini, Bidang Cipta Karya disebut tidak hanya bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, tetapi juga menangani langsung pengadaan tangki septik pabrikasi berkapasitas 4–5 orang.
Pengadaan 400 unit tangki septik pabrikasi tersebut bernilai Rp1.667.589.831 atau lebih dari Rp1,6 miliar.
Selain itu, pengadaan buis beton dan penutup buis beton untuk proyek yang sama juga disebut berada dalam kendali pihak yang sama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan, karena pihak yang berperan sebagai owner proyek juga disebut menjadi pihak pengadaan barang.
Proyek Belum Tuntas
Yang lebih mengkhawatirkan, meskipun proyek ini merupakan program tahun 2025, investigasi lapangan pada 11 Maret 2026 menemukan bahwa sebagian pekerjaan masih belum selesai.
Padahal program ini digadang-gadang sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat pedesaan.
Kasus ini menempatkan program sanitasi pedesaan di Kabupaten Tanah Datar dalam sorotan.
Di satu sisi, pemerintah mengklaim program berjalan sesuai aturan. Namun di sisi lain, berbagai fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian angka, pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, hingga mekanisme pengadaan yang patut dipertanyakan.
[irp posts=”34623″ ]
Publik kini menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk memastikan, Apakah program sanitasi bernilai miliaran rupiah ini benar-benar murni untuk kesehatan masyarakat, atau justru menyisakan “bau tak sedap” dalam pengelolaan anggarannya. (BM)













