Padang

Bawaslu Berikan 321 Saran Perbaikan Hasil Coklit Data Pemilih

368
×

Bawaslu Berikan 321 Saran Perbaikan Hasil Coklit Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Anggota Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi saat monitoring proses coklit. Total seluruh saran perbaikan disampaikan ke KPU berjumlah 321 saran perbaikan.

PADANG, ONtime.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih. Ratusan saran perbaikan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

 

“Total seluruh saran perbaikan yang kami sampaikan berjumlah 321 saran perbaikan. Jumlah itu saran perbaikan secara lisan berjumlah 253, dan saran perbaikan secara tertulis berjumlah 68 saran,” ujar Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, Jumat (26/7).

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar itu mengatakan, metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung adalah pengawasan melekat kepada satu orang pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih.

 

Kemudian melakukan uji petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh pantarlih sejak hari ke empat pelaksanaan coklit hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit. Proses coklit data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 selama satu bulan, dan telah berakhir pada 24 Juli 2024 kemarin.

 

Selain itu, kata Khadafi, jajaran pengawas juga membuka posko kawal hak pilih yang berada di Kantor Bawaslu Provinsi dan seluruh Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kantor Panwascam, serta melakukan patroli kawal hak pilih sampai dengan berakhirnya masa coklit pada 24 Juli 2024.

 

Muhamad Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan terdapat 505.639 Kepala Keluarga pada 19 Kabupaten/Kota se-Sumbar yang telah didatangi oleh pantarlih untuk dilakukan coklit data pemilih. Selama pengawasan jajaran pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan.

 

Dikatakannya, setelah berakhirnya proses coklit data pemilih selanjutkan akan dilakukan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu tanggal 1-3 Agustus 2024.

 

“Bagi seluruh masyarakat Sumbar jika selama proses coklit data pemilih masih belum terdaftar sebagai pemilih, bisa mendatangi posko kawal hak pilih yang ada pada setiap kecamatan, kelurahan/desa/nagari untuk dapat ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas,” ujarnya.

 

Muhamad Khadafi menambahkan, Bawaslu Sumbar beserta jajaran berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses penyusunan DPHP sampai dengan nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024.

 

“Kami tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ini,” ucapnya. (vand)