Peristiwa

Berantas Tambang Ilegal, APH Dinilai Tak Bernyali

407
×

Berantas Tambang Ilegal, APH Dinilai Tak Bernyali

Sebarkan artikel ini
Tambang
Berantas Tambang Ilegal, APH Dinilai Tak Bernyali

SOLOK, ONtime.ID—Peristiwa longsornya lubang tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok yang terjadi Kamis (26/9) lalu menambah daftar panjang bencana ekologi akibat keberadaan tambang-tambang ilegal di Sumatera Barat (Sumbar).

Musibah yang telah berulang kali terjadi itu semestinya dapat dicegah jika pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius memberantas tambang-tambang ilegal.

Potensi bencana ekologi akibat keberadaan tambang-tambang ilegal ini sudah acapkali diperingatkan oleh Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumbar. Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, bencana yang terjadi di Nagari Sungai Abu merupakan akumulasi krisis ekologis karena ketidakadilan dan abainya pemerintah dalam tata kelola sumber daya alam. Sehingga masyarakat kecil dan lingkungan menjadi korban.

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini pemerintah provinsi da kabupaten/kota gagal dalam membangun ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat harus mempertaruhkan nyawa dan mengorbankan lingkungan demi menghidupi keluarga.

“Persoalan tambang ilegal di Nagari Sungai Abu bahkan telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tahun 2015 ke Polda Sumbar. Namun, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat masih terus terjadi di sana,” katanya, Minggu (29/9).

Ia menyebut, semua pihak harus berhenti menyalahkan masyarakat kecil dan menggunakan kemiskinan dan kesulitan ekonomi mereka sebagai alasan dilematis dalam menyikapi kongkalingkong di balik masifnya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Sumbar.

“Pemerintah dan penegak hukum harus bernyali dan berani mengungkap ke publik tentang siapa pelaku utama dan penikmat untung besar dari siklus bisnis tambang ilegal. Mereka adalah orang-orang yang paling bertanggung jawab atas korban jiwa dan rusaknya lingkungan hidup,” ujarnya.

Walhi Sumbar juga mempertanyakan siapa pemilik dan nama di balik bisnis alat berat dan pasokan BBM ke tambang ilegal tersebut. Kemudian, siapa pemain bisnis keamanan (beking) yang menerima aliran dana, sebagai alasan keamanan, dan siapa pula yang mendanai dan menampung hasil-hasil tambang ilegal tersebut.

“Siapapun mereka, harus bertanggung jawab. Bahkan, sekalipun jika mereka ada di dalam dan di sekitar kantor-kantor penegak hukum, kantor-kantor legislatif, atau kantor-kantor eksekutif,” ujar Tommy.

Apalagi, sangat tidak adil jika kemudian keuntungan paling besar dari tambang ilegal ini hanya dinikmati segelintir elite, yang bahkan tidak menyentuh lumpur tambang sekali pun. Lalu, ketika terjadi bencana, masyarakat kecil yang menerima dampak paling besar.

“Perlu diingat PETI tidak hanya melanggar hukum negara (UU Minerba), tapi juga bertentangan dengan hukum Islam. PETI merupakan sumber ekonomi yang haram. Pembiaran aktivitas PETI sama saja dengan membiarkan umat dalam ekonomi haram. Silakan lihat fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011,” tuturnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pemda adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas upaya membangun ekonomi yang berkeadilan, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Dengan adanya kejadian di Nagari Sungai Abu, kami mendesak aparat berwajib dan pemangku kepentingan terkait melakukan penertiban dan pengawasan secara konsisten. Dengan kejadian ini diharapkan ke depan semua pihak dapat menghadirkan sumber penghidupan yang aman bagi masyarakat,” kata Tommy.

Tommy juga meminta pengawasan yang dilakukan pihak terkait untuk lebih konsisten. Terutama pihak kepolisian dalam mengawal dan mengawasi setiap aktivitas yang tidak berizin dengan menggandeng dinas lainnya.

“Berdasarkan catatan Walhi, Kabupaten Solok tidak satu-satunya daerah yang memiliki tambang ilegal. Artinya, aktivitas tambang ilegal masih banyak daerah-daerah lain di Sumbar, seperti Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung dan Pasaman Barat. Apalagi, dampak tambang ilegal cukup kompleks, mulai dari potensi kerawanan bagi pelaku tambang sendiri, namun juga kerusakan lingkungan,” ujarnya.

 

Tambang Ilegal Tanggung Jawab Pusat

Sementara itu, Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menegaskan bahwa pengawasan tambang mineral dan batu bara (minerba) berada di tangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah provinsi hanya berwenang mengawasi tambang galian C. Dengan kata lain, pengawasan terhadap aktivitas tambang di luar galian C bukan wewenang pemerintah provinsi.

“Pengawasan tambang yang sifatnya mineral, logam seperti batu bara maupun minyak, itu pengawasan dan wewenangnya di pemerintah pusat,” kata Audy saat mengunjungi korban longsor lubang tambang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka Kabupaten Solok, Sabtu (28/9).

Kendati demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam, mengingat kasus longsor tambang emas di Ranah Minang bukan kali pertama terjadi, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa. “Ke depan tidak mungkin dibiarkan begini terus, karena kejadiannya berulang dan korbannya masyarakat,” kata Audy.

Di satu sisi, ia memahami penyadartahuan kepada masyarakat terkait aktivitas penambangan di luar galian C termasuk yang diduga ilegal butuh waktu. “Perlahan-lahan kami harus memberikan pengertian juga kepada masyarakat. Para korban longsor tambang emas ini mengaku bekerja karena faktor ekonomi,” ujarnya.

 

Telah Berulang Kali Terjadi

Tragedi tambang emas yang terjadi di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Giliran Gumanti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Solok. Seminggu sebelumnya, tepatnya pada Kamis (19/9) di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki juga terjadi kejadian yang serupa. Akibat kejadian itu, satu orang penambang tewas, sementara dua lainnya luka-luka.

Pada Februari 2020 lalu, juga dilaporkan seorang warga setempat S (48) hilang terseret arus sungai Batang Gumanti saat melangsir BBM untuk alat berat yang beroperasi di sebuah tambang emas. Sementara pada tahun Desember 2019, seorang warga Nagari Sariak Alahan Tigo, Safria Danil (24) juga dilaporkan tewas tersengat listrik tegangan tinggi saat membantu memindahkan alat berat yang digunakan untuk tambang emas ilegal dari Sungai Abu menuju Talang Babungo.

Kejadian tersebut langsung menyulut reaksi warga Nagari Sariak Alahan Tigo, terutama organisasi Perantau Sariak Sungai Abu (PESSAS) yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan pemilik ekskavator. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Hiliran Gumanti dengan laporan nomor: LP/06/XII/2019/Spkt-Polsek tanggal 22 Desember 2019.

Ekskavator tersebut sebelumnya datang ke nagari Sungai Abu pada tanggal 18 Desember 2019 sebanyak dua unit. Namun lantaran tak memiliki izin dan pemilik alat tak bisa menjelaskan dengan pasti tujuan keberadaan alat tersebut, para tokoh masyarakat setempat kemudian berembuk dan memutuskan untuk mengusir alat berat tersebut keluar dari kawasan Nagari Sungai Abu.

Meski petugas melalui Polsek Hiliran Gumanti kala itu menyangkal tidak mengetahui masuknya alat berat ke lokasi tersebut, tapi hal itu tetap menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, akses masuk ke Nagari Talang Babungo dan Sungai Abu melintasi mapolsek setempat. Sehingga mustahil petugas tidak mengetahuinya.

Dari berbagai kasus pengungkapan tambang ilegal di Kabupaten Solok, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat berat. Namun nyaris tak berhasil membawa keluar karena berbagai alasan.

Peristiwa dan tragedi tambang emas yang terjadi Kamis (26/9) kemarin pun masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Kapolres Solok AKBP Muari menegaskan bahwa tambang emas yang memakan korban jiwa itu merupakan tambang emas lama dan sudah lama ditinggalkan penambang, sedangkan warga yang menjadi korban adalah penambang yang menggunakan linggis.

Namun faktanya berkata lain, berdasarkan pantauan ONtime.ID, di lokasi tersebut masih terdapat beberapa alat berat. Bahkan untuk evakuasi korban longsor juga menggunakan alat berat.

Tak hanya di Solok, kejadian serupa juga telah berulang kali terjadi di sejumlah daerah lain di Sumbar. Pada 10 Mei 2021, lokasi tambang emas ilegal di tengah hutan lindung di Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan longsor dan menewaskan sebanyak delapan orang, sedang sembilan orang tercatat luka-luka.

Masih di Jorong Timbahan, pada 11 Januari 2021, empat penambang meninggal, empat luka berat, dan satu luka ringan akibat tertimbun longsor. Delapan petambang itu berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan satu orang dari Lampung. Mereka kemungkinan masuk dari Dharmasraya.

Masih di Solok Selatan, pada 18 April 2020, sembilan petambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari. Selain sembilan orang tewas, enam petambang lainnya juga mengalami luka-luka. (*)