PADANG, ONtime.ID – Setelah menjalani rangkaian persidangan selama hampir empat bulan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat (TS) Kabupaten Tanah Datar memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa VK alias Wawan pada Kamis (30/7/2026).
Sidang putusan tersebut menjadi penentu akhir atas perkara yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda TS yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2.562.008.526.
Sebelum memasuki agenda putusan, seluruh tahapan persidangan telah dilalui, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, hingga replik atau tanggapan JPU atas pledoi.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, agenda pembacaan putusan telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang dipimpin Indri Mars, SH, M.Kn, dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg, menuntut terdakwa VK alias Wawan dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
[irp posts=”38091″ ]
Jaksa berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.562.008.526. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar pembayaran tersebut diperhitungkan dengan uang sebesar Rp83 juta yang telah dititipkan terdakwa pada Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Perkara ini mulai disidangkan sejak 31 Maret 2026. Selama proses persidangan, Jaksa menghadirkan belasan saksi serta menyampaikan ratusan lembar alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Mengacu pada uraian dakwaan yang termuat dalam SIPP PN Padang, Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa diduga melakukan sendiri maupun turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.562.008.526.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2022–2024 yang disusun Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-633/L.3/Hs/12/2025 tanggal 4 Desember 2025.
[irp posts=”38088″ ]
Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan Majelis Hakim. Apakah hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa secara keseluruhan, menjatuhkan pidana yang lebih ringan, lebih berat, atau bahkan mengambil pertimbangan hukum lainnya, akan terjawab dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut sekaligus akan menjadi penutup proses pemeriksaan di tingkat pertama terhadap perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik di Kabupaten Tanah Datar tersebut. Meski demikian, sesuai ketentuan hukum acara pidana, para pihak tetap memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan dibacakan, termasuk menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TIM)













