Peristiwa

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 105 Kilogram Ganja

707
×

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 105 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
bnnp
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 105 Kilogram Ganja

“Namun setelah dilakukan pengembangan perkara, ternyata ganja tersebut milik pelaku berinisial AR ( 23) dan MN (37) yang sebelumnya telah mendekam di Lapas kelas II B Lubuk Basung. Sedangkan pengendalinya, juga merupakan narapidana berinisial DP (25),” ungkapnya.

 

Kombes Pol Hindra menyebutkan, saat ini para pelaku masih berada di sel tahanan BNNP Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia mengatakan, rata-rata pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun kurir, terancam dijerat dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

“Sedangkan bagi ketiga pelaku yang sebelumnya telah berstatus sebagai narapidana dan mengendalikan peredaran dari dalam lapas. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tegasnya. (*/vand/aripin).