Peristiwa

Bungkam dan Menantang, Sekwan DPRD Pasaman Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008

427
×

Bungkam dan Menantang, Sekwan DPRD Pasaman Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008

Sebarkan artikel ini
DPRD
Bungkam dan Menantang, Sekwan DPRD Pasaman Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008

PASAMAN, ONtime.ID — Polemik kontrak kerja sama publikasi media di DPRD Kabupaten Pasaman kini tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Situasi yang berlarut tanpa kejelasan ini justru mengarah pada isu yang lebih serius, sikap pejabat publik, transparansi anggaran, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Sorotan tajam muncul setelah pernyataan Sekretaris DPRD Pasaman, Dedi, yang menyebut dirinya memiliki “hak untuk tidak melakukan kerja sama dengan media”. Pernyataan tersebut, terlebih disampaikan dengan nada yang terkesan menantang, memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Sikap itu dinilai bukan sekadar penegasan kewenangan, melainkan sinyal adanya jarak—bahkan resistensi—terhadap fungsi kontrol sosial media.

Alih-alih meredam polemik, Dedi justru memilih bungkam saat kembali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/4). Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi. Sikap diam ini bukannya menutup persoalan, melainkan memperbesar tanda tanya publik.

[irp posts=”35278″ ]

Pertanyaan tersebut kini bergema lebih keras. Sebab dalam praktik pemerintahan yang terbuka, anggaran publikasi bukan sekadar pos belanja, melainkan instrumen penting untuk memastikan informasi kegiatan lembaga sampai kepada masyarakat melalui media.

Ketika kerja sama dengan media dipertanyakan, sementara anggaran tetap ada, publik berhak mengetahui, ke mana anggaran itu dialirkan, siapa yang mengelola, dan untuk kepentingan apa digunakan?

Ketua Nasional Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Nurfandri, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pejabat publik untuk bersikap alergi terhadap media.

“Pernyataan yang terkesan menantang itu justru memperkuat dugaan bahwa ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran publikasi. Ini juga bisa dibaca sebagai indikasi penghindaran terhadap fungsi kontrol pers,” tegasnya.

[irp posts=”35272″ ]

Menurutnya, Sekwan DPRD Kabupaten Pasaman tidak paham UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, media bukan pihak yang harus dijauhi, melainkan mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Ketika komunikasi diputus atau dihindari, maka yang muncul bukan hanya konflik dengan media, tetapi juga krisis kepercayaan dari masyarakat.

Situasi ini semakin menguatkan persepsi bahwa ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di internal DPRD Kabupaten Pasaman. Ketidakjelasan kontrak, pernyataan bernada konfrontatif, hingga sikap bungkam saat dikonfirmasi membentuk satu rangkaian yang sulit diabaikan.

Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan dengan media, tetapi juga integritas lembaga di mata publik.

Pada akhirnya, diam bukanlah jawaban. Dalam konteks ini, justru diam menjadi pernyataan—dan publik kini menuntut lebih dari sekadar sikap. Mereka menuntut kejelasan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. (*)

[irp posts=”35268″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID