PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Perselisihan yang diduga bermula dari persoalan token listrik berujung tragis. Seorang perempuan berinisial Y (51) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan di Korong Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BM (49) yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Kapolsek Lubuk Alung IPTU Kusnadi mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, peristiwa bermula saat korban sedang duduk di sebuah bangku di rumah Usman, seorang penjual sate di kawasan tersebut.
Tidak lama berselang, BM datang dan terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi kontak fisik.
Dalam rangkaian kejadian itu, korban diduga dicekik pada bagian leher hingga tubuhnya tersandar di sudut bangku kayu. Setelah cekikan dilepaskan, korban terjatuh ke tanah.
Korban sempat kembali bangkit dalam posisi duduk. Namun, kondisi korban kemudian memburuk. Dari mulut korban disebut mengeluarkan busa sebelum akhirnya kembali terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Lubuk Alung. Namun upaya pertolongan medis tidak berhasil. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Dugaan Penganiayaan Masih Didalami
Polisi menyebut dugaan sementara, cekcok antara korban dan BM berkaitan dengan persoalan token listrik. Namun, kepolisian belum menyimpulkan secara pasti motif maupun rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” demikian keterangan Kapolsek Lubuk Alung terkait penanganan perkara tersebut.
BM kini telah diamankan di Polsek Lubuk Alung untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi di lokasi.
Petugas kepolisian juga telah mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pendataan dan meminta keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Untuk memastikan kondisi korban dan membantu mengungkap penyebab kematian, polisi juga meminta dilakukan visum et repertum.
Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan, terutama untuk menguji apakah luka atau kondisi fisik yang dialami korban berkaitan langsung dengan dugaan penganiayaan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Polisi masih memiliki pekerjaan penting untuk mengurai perkara ini secara utuh: bagaimana awal perselisihan terjadi, apa yang sebenarnya memicu pertengkaran, bagaimana kontak fisik berlangsung, serta apa hubungan peristiwa tersebut dengan kematian korban.
Hingga proses penyelidikan berjalan, BM masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polsek Lubuk Alung memastikan penanganan perkara terus dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Y. (*)













