Peristiwa

CV.Berkat Yaqin Diduga Menambang Diluar Izin

479
×

CV.Berkat Yaqin Diduga Menambang Diluar Izin

Sebarkan artikel ini
Yaqin
CV.Berkat Yaqin Diduga Menambang Diluar Izin

SOLOK, ONtime.ID — Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak dan meresahkan masyarakat, salah satunya yang dilakukan oleh CV.Berkat Yaqin yang diduga tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah melakukan aktivitas penambangan dilokasi Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Informasi yang dihimpun media ini, kegiatan yang dilakukan oleh CV. Berkat Yaqin sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga kini kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung dan diduga kuat berada diluar izin kordinat.

Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) CV. Berkat Yaqin seharusnya berada dilokasi Jorong Jaruai, Nagari Kuncir, Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, namun CV. Berkat Yaqin telah melanggar aturan dengan melakukan aktifitas pertambangan diluar titik kordinat yang sudah ditetapkan.

Ketua LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Solok Riswan, saat dihubungi media ini mengatakan, “saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh CV. Berkat Yaqin karena sudah melanggar lokasi titik kordinat yang sudah ditetapkan, diharapkan kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait dapat menindak pelaku penambangan tersebut”, ujarnya.

Berdasarkan pantauan media ini CV. Berkat Yaqin diduga tanpa mengantongi izin melakukan aktifitas penambangan dilokasi Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Aktivitas pengambilan material batu secara illegal tersebut dilakukan secara besar-besaran diduga untuk pembangunan pengerjaan irigasi batang lembang yang berlokasi di tanah garam Kota Solok.

Seperti diketahui, penambangan batu ilegal yang berdampak merusak lingkungan, membahayakan lingkungan hidup dan merusak fasilitas umum.

Atas sanksi pelaku penambang/pengeruk batu ilegal dan apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

 

Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).

 

Oleh karena itu, hal ini diminta oleh petugas Aparat Hukum (APH) dari Dirreskrimsus Polda sumbar dan DLHK untuk segera menertibkan segala perbuatan melawan hukum tersebut.

Sementara itu Willyarti sebagai penanggungjawab dari CV. Berkat Yaqin enggan berkomentar saat dihubungi media ini melalui pesan Whastapp dengan nomor 081266232*** (masrizal)