Peristiwa

Dampak Tambang CV Putra YLM, Tini Korban Longsor Cubadak Tuntut Keadilan

525
×

Dampak Tambang CV Putra YLM, Tini Korban Longsor Cubadak Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Tambang
Tini memperlihatkan surat perjanjian ganti rugi yang ditandatangani oleh Yurnalis atasnama CV Putra YLM dilatarbelakangi rumah pondok yang kini ditempatinya

SOLOK, ONtime.ID — Empat tahun pasca longsor di Jorong Cubadak, Kenagarian Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok dampaknya masih terlihat hingga kini. Selain dua unit rumah yang terdampak dan belum tuntas ganti ruginya, longsor juga masih menyisakan jalan yang rusak parah.

 

Sampai saat ini belum adanya realisasi ganti rugi rumah warga yang ikut terbawa aliran longsor akibat aksi tambang galian C yang dilakukan CV Putra YLM. Tini (48), pemilik rumah yang terdampak longsor tersebut mengaku kecewa berat atas masih belum tuntasnya ganti rugi yang menghondoh habis rumah kediamannya itu.

 

Berdasarkan surat perjanjian ganti rugi yang ditandatangani Yurnalis atas nama CV Putra YLM, Tini dengan rasa penuh harap setengah menahan tangis mengatakan, sampai saat ini dirinya masih berharap ganti rugi yang dijanjikan CV Putra YLM segera dibayarkan.

 

 

“Kini kami sudah kehilangan rumah tempat berlindung yang hilang dihondoh longsor. Sementara CV Putra YLM ternyata telah beroperasi dan mengantongi izin baru. Tanpa ada itikad baik untuk mengganti rugi rumah kami yang telah hilang dibawa longsor besar tahun 2020 lalu,” ujarnya.

 

Wanita nan hanya bekerja sebagai buruh tani ini menuturkan, dirinya bersama satu orang saudaranya selama ini masih menanti kepastian soal janji ganti rugi yang pernah dilontarkan pemilik, CV Putra YLM yakni Yurnalis atau yang lebih akrab disapa Lenggang.

 

Hal itu karena aktivitas pertambangan CV Putra YLM, telah terbukti menyebkan kerusakan yang massif di daerah itu. Bahkan di tahun 2020 lalu, longsor yang dipicu aktivitas CV Putra YLM, diketahui telah menyebabkan putus totalnya akses jalan Solok-Muara Labuh di daerah itu.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini,  Yurnalis cs ternyata sudah dilaporkan ke Polda Sumbar oleh kontraktor yang akan mengerjakan perbaikan jalan. Namun saat itu, Yurnalis juga memaksa kontraktor untuk mewajibkan membeli material CV Putra YLM. Dengan harga telah ditentukan oleh mereka.

 

CV Putra YLM (Yurnalis) cs juga dilaporkan ke Kejati Sumbar dengan perkara tidak membayar pajak galian C hasil penjualan produksi serta izin CV Putra YLM yang beroperasi dibukik Saroban patut dipertanyakan karena sudah dibekukan oleh Gubernur dan Bupati Solok namun masih beroperasi.

 

Ada dugaan bahwa CV Putra YLM di beking orang – orang tertentu sehingga berbuat sesuka hatinya serta memberikan tekanan kepada masyarakat Cubadak Air Dingin dalam betindak dan berbuat sesuka hatinya.

 

Wartawan sempat menemui sejumlah tokoh masyarakat setempat untuk menghimpun informasi soal sosok Lenggang dan aktivitas tambang yang dilakukan CV Putra YLM di daerah tersebut. Namun sebagian besar dari mereka terkesan takut dan tidak mau terlibat lebih jauh menyikapi kasus Lenggang dan laporan polisi yang telah dialamatkan kepada dirinya.

 

“Soal itu kami no coment, Awak ndak Sato-Sato kalau urusan nan ciek tu,” kata salah seorang masyarakat ketika ditanyai perihal Lenggang dan CV Putra YLM.

Alasan serupa juga disampaikan sejumlah masyarakat lainnya. Mereka terkesan takut dan tidak mau terseret dalam pusaran kasus kerusakan lingkungan dan aspek perizinan pertambangan yang ada di daerah mereka.

 

Apapun itu, Tini, masyarakat jorong Cubadak, Kenagarian Air Dingin, Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, adalah korban nyata dari aktivitas Pertambangan itu. Selaku warga negara, ia berhak mendapatkan ganti rugi rumahnya yang hilang dihondoh longsor yang dipicu aktivitas tambang CV Putra YLM.

 

“Jika masih ada hukum dan keadilan di negeri ini, Kejati dan Polda Sumbar harus mengusut tuntas laporan polisi terhadap Yurnalis atau Lenggang. Hukum mesti tegak dan berpihak melindungi masyarakat kecil seperti kami,” kata Tini penuh harap. (vand)