PADANG, ONTIME.ID – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, terdakwa Febi Scurrah harus duduk di kursi pesakitan, dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (19/4).
Sidang yang digelar secara online dan terbuka untuk umum tersebut, beragendakan tentang pembacaan dakwaan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, kejadian bermula saat terdakwa masuk ke rumah Sucrrah Chris Andrew (korban), dan mengambil barang-barang berharga milik korban, berupa mac book Apple warna putih dan camera canon.
“Dimana barang-barang tersebut bertujuan untuk dikuasai sendiri,” kata JPU Dewi Permata Sari, saat membacakan dakwaannya.
JPU menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.123.050.
“Terdakwa melanggar pasal 362 KUHP atau pasal 363 ayat 1, ke 3, 4,5 KUHP atau pasal 367 ayat 2 KUHP,” ujar JPU.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki, Jonifer dan beberapa orang kuasa hukumnya yang lain memutuskan mengajukan eksepsi. Sehingga sidang yang dipimpin oleh Reza Himawan tersebut diputuskan dilanjutkan pekan depan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, pencurian itu terjadi pada bulan Juli 2016 sekitar pukul 00.00 WIB, bertempat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh.
Dimana terdakwa Febi mendatangi rumah korban Scurrah Chris Andrew yang beralamat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh. Terdakwa datang bersama dengan saksi Tasya dan Qori, dengan menggunakan mobil.
Sesampai di rumah korban, terdakwa masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu depan yang terbuat dari kayu dengan cara menggunakan palu dan besi.
Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam rumah. Saat itu, Roni yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban tengah tidur di dalam kamar. Pasalnya, korban tidak sedang di rumah.
Kemudian, terdakwa mengusir ART dan terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban berupa mac book apple warna silver dan camera.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum FS, Putri Deyesi Rizki, Jonnifer dan Heriyal mengungkapkan, kliennya disangkakan melakukan pencurian dan perusakan rumah oleh Polda Sumbar. Padahal ia mengambil barang pribadi beserta anaknya di rumahnya sendiri.
“Alat bukti yang didapat Polda Sumbar adalah brangkas kosong untuk emas dan surat-surat berharga. Namun sebelum mereka konflik, brangkas itu sudah kosong juga,” ujar Putri Deyesi yang akrab disapa Esi.
Ia memaparkan, dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 36 ayat 2 mengatakan, bahwa kliennya lah yang punya rumah tersebut dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama kliennya. Kliennya menikah pada tahun 2011, sementara rumahnya dibeli pada 2010.
“Mana bisa orang asing punya kepemilikan di Indonesia. Ini orang asing loh, bukan WNI. Saya minta penegak hukum untuk belajar kembali, ini hukum sudah tidak benar. Contoh kasusnya kan sudah ada, kasus Hotman Sitompul dan Desire Tarigan serta Bambamg Trihstmojo dengan Halimah dan Mayang Sari, semua kasus tersebut tidak terbukti,” ucap Esi diaminkan Jonifer. (*/red)













