PAYAKUMBUH, ONTIME.ID — Lima bulan setelah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 kini penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali menetapkan enam tersangka lain.
Keenam tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dalam penyidikan perkara tersebut yang dilakukan secara maraton.
“Ada enam tersangka lagi dan langsung kita tahan hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono, Senin (23/5) sore.
Keenam tersangka itu, merupaka oknum yang terlibat dalam membantu proses pencairan dana pengadaan APD pada APBD 2020 lalu. Keenam tersangka itu langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Keenamnya terdiri dari 1 pejabat RSUD Adnan WD Payakumbuh, 3 dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dan 2 swasta.
Yaitu berisinial Y yang merupakan Direktur Adnan WD Payakumbuh, LF, RV, B yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) dan K serta F swasta. “Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata mereka memiliki peran sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditahan pada Senin (23/5) sekitar pukul 20.00 WIB, isak tangis keluarga pun pecah. Terhadap pegawai, baju dinas masih melekat ketika hendak digiring ke penjara oleh penyidik.
Kuasa hukum keenam tersangka, Setia Budi, mengatakan, meminta kepada kliennya tetap kooperatif kepada penyidik. “Keenam diduga ikut membantu pencairan dana yang dipermasalahkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Satu rekanan, pegawai dan swasta. Kita akan ajukan permohonan upaya hukum kedepannya” ujarnya.
Sedangkan, dr Bakhrizal yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka sudah berstatus terdakwa dan kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil hakim untuk hadir di persidangan dalam memberikan keterangan termasuk Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi. (*/red)













