Politik

DPRD Dorong Pemprov Dongkrak Pendapatan Daerah

163
×

DPRD Dorong Pemprov Dongkrak Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD
PLH Sekdaprov Sumbar, Erinaldi menyerahkan Nota Pengantar RAPBD 2025 kepada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pada Jumat (1/11).

PADANG, ONtime.ID—Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar) menyampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD (RAPBD) Tahun 2025 kepada DPRD Sumbar melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (1/11) siang. Dalam RAPBD tersebut, pendapatan daerah direncanakan Rp5,65 triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,72 triliun.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, RAPBD 2025 yang sudah diserahkan pemerintah daerah (pemda) kepada DPRD sifatnya masih tentatif. Dengan kata lain, belum baku. Pendalaman akan dilakukan saat pembahasan yang akan dilaksanakan DPRD bersama pemda.

“Salah satu yang akan jadi fokus perhatian DPRD saat pembahasan nanti adalah soal pendapatan. Ini menjadi fokus dari kami untuk lebih digali lagi. Sebab, kita tidak mungkin bisa membuat program banyak jika pendapatan kurang,” ujar Muhidi saat diwawancarai usai rapat.

Terkait rencana pendapatan di APBD 2025, terjadi penurunan yang cukup signifikan disebabkan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara penuh. Di mana dalam UU ini ditetapkan ada porsi opsen pajak yang langsung diakui sebagai bagian dari PAD kabupaten/kota.

“Dengan diberlakukannya UU ini, terjadi penurunan yang cukup signifikan pada PAD kita, lebih kurang Rp1,3 triliun. Dalam rapat pembahasan nanti, kami akan dalami dan akan lebih digali lagi soal pendapatan ini, sehingga kita tetap bisa membuat lebih banyak kegiatan-pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyampaikan, APBD 2025 tidak hanya mengakomodasi program dan kegiatan kepala daerah yang masih menjabat, namun juga harus memberi ruang untuk pelaksanaan program dan kegiatan untuk pencapaian visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sebagai APBD masa transisi, selain mengakomodasi program dan kegiatan kepala daerah saat ini, harus juga memberi ruang untuk kepala daerah terpilih usai Pilkada 2024 dalam mencapai visi dan misinya,” kata Muhidi.

Ia menegaskan, tahun 2025 merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah, karena ada dua agenda penting, yakni transisi kepemimpinan dan dimulainya pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Di lain sisi, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) dilakukan sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Oleh sebab itu, muatan Ranperda APBD 2025 perlu dilihat kembali apakah telah sejalan dengan kebijakan dan program prioritas pusat dan daerah.

Atas telah disampaikannya RAPBD 2025 oleh Pemprov, Muhidi meminta kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terkait Nota RAPBD 2025 yang telah diajukan tersebut.

“Kami berharap fraksi-fraksi dapat melihat secara mendalam muatan Ranperda APBD 2025, agar dapat merumuskan pandangan umum fraksi yang komprehensif, tajam, dan korektif untuk penyempurnaan dari ranperda ini,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ernaldi saat membacakan Nota Pengantar RAPBD 2025 menyampaikan, pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp5,65 triliun. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,72 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sumber Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp100,81 miliar atau turun sebesar 59,90 persen dari estimasi SILPA tahun 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Nagari.

Ia memaparkan, pendapatan daerah yang direncanakan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp2,52 triliun atau turun sekitar 14,10 persen dibanding tahun 2024. Pendapatan transfer juga turun sekitar 9,74 persen, yaitu sebesar Rp3,11 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17,87 miliar.

Kemudian, belanja daerah terdiri dari belanja operasi yang diproyeksikan sebesar Rp4,32 triliun, turun sekitar 7,80 persen dari tahun 2024. Belanja modal sebesa Rp389 miliar atau turun 50,21 persen, belanja tak terduga Rp20 miliar, serta belanja transfer diproyeksikan Rp997 miliar. (*)