PASBAR, ONTIME.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah stakeholder dan masyarakat membahas tentang maraknya aktivitas tambang emas ilegal di daerah itu.
Saat rapat dengar pendapat itu, anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi PAN, Baharuddin R menyorot lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh bupati dan Kapolres Pasaman Barat terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang terjadi di daerah tersebut.
“Penambangan emas ilegal ini dilakukan oleh orang luar. Mau dihabiskan Pasaman Barat ini, kenapa bupati diam, kapolres diam?,” kata Baharuddin R saat rapat tersebut, Rabu, (12/10) sore di Padang Tujuh.
Menurutnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat (Ekskavator) membuat para pelaku tergiur akan hasil instan, pengerjaan nya pun relatif mudah dan cepat menghasilkan uang.
“Memang benar, izin tambang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan prosesnya tidak mudah. Tapi bukan berarti menunggu pemerintah pusat yang melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal,” terangnya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah dan kepolisian setempat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, dan mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang akan merusak lingkungan. Ia menuturkan, penindakan aktivitas ilegal ini bukanlah delik aduan, tetapi pidana murni. Siapa pun yang melihat aktivitas ilegal itu boleh menangkap. “Bupati wajib turun tangan, apa lagi Kapolres yang merupakan sudah menjadi tugasnya,” katanya.
“Jangan kita bicara ini itu lagi, yang kita lihat itu adalah pidana murni. Jangan lagi pemerintah daerah berdalih soal izin. Kalau berizin gak masalah, itu pun harus diperiksa sejauh mana izin nya. Sedangkan ini tak berizin, jadi wajib ditindak,”katanya menambahkan.
Lebih lanjut Baharuddin R meminta pemerintah daerah dari tingkat kabupaten sampai provinsi serta kepolisian bersama-sama mengambil tindakan tegas, tidak terus diam tanpa adanya penindakan, sebelum bencana besar datang di bumi mekar tuah basamo.
“Kita di daerah ini yang bertindak, jangan bicara wewenang lagi. Bupati itu kepala daerah yang berkewajiban menjaga warga nya dari dampak aktivitas ilegal itu. Bupati dan Kapolres yang bertanggung jawab soal itu,”ujarnya.
Saat memberikan kritikan terkait lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah dan Polres setempat, mantan Bupati Pasaman Barat dan Pasaman itu sempat mengamuk dengan memukul meja rapat.
“Saya mantan polisi dan mantan bupati. Saya dinas 37 tahun jadi polisi dan dua periode jadi bupati. Mustahil bupati dan Kapolres tidak mengetahui aktivitas tambang emas ilegal dan ilegal logging,”katanya.
Ia berharap dalam agenda pertemuan berikutnya bupati dan Kapolres hadir tanpa diwakili, sehingga bisa menjadi terang benderang titik permasalahan tentang diamnya bupati dan Kapolres.
“Sekarang saya tantang, berani tidak mengundang bupati dan Kapolres? Kita wakil rakyat harus berani memanggil bupati dan Kapolres mempertanyakan ini semua. Kita harus tanyakan kenapa mereka diam dan seolah melakukan pembiaran,” tantangnya dalam rapat.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar Murunduri saat rapat dengar pendapat itu. Ia meminta Ketua DPRD menjadwalkan untuk memanggil bupati dan Kapolres guna memberantas ilegal mining tersebut.
“Kami tidak saja melaporkan air keruh karena tambang emas ilegal dan ilegal logging yang sudah sangat mengkhawatirkan di Pasaman Barat. Tetapi yang kami takutkan terjadinya banjir bandang yang akan menimpa Pasaman Barat,” ucap Tegar.
Sementara itu Kabid Minerba Dinas ESDM Pemprov Sumbar, Inzuddin, dalam rapat gabungan komisi tersebut menegaskan belum ada satupun pihaknya mengeluarkan izin tambang emas di Pasaman Barat.
“Sejak tahun 2020 hanya satu izin tambang galian C yang kami keluarkan yakni di Kecamatan Ranah Batahan, sejak itu tidak ada lagi kami keluarkan perizinan galian C dan izin penambangan emas di Pasaman Barat,” tegas Inzuddin.
Sedangkan untuk tindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang sedang marak di Pasaman Barat, imbuhnya, tidak ada solusi lain selain penegakan hukum.













