PAYAKUMBUH, ONTIME.ID–DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat Rapat Paripurna, Senin (1/7) pagi.
Dua ranperda itu adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044.
“Sebelum pengambilan keputusan, kita telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 3 ranperda,” Kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.
Katanya, dalam proses pembahasan, ranperda telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.
Seluruh Fraksi DPRD Kota Payakumbuh baru sepakat untuk menyetujui dua ranperda yang ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.
Sedangkan ranperda tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur, organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, tahapannya sampai penyampaian pendapat akhir fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana diubah Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh.
Pejabat Wali Kota Payakumbuh Suprayitno berterima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.
“Kami berharap dengan ditetapkannya perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini,” katanya.
Paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, Asisten, Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (ben pitopang)













