PARIWARA

DPRD Sumbar Sampaikan Hasil Reses

530
×

DPRD Sumbar Sampaikan Hasil Reses

Sebarkan artikel ini
reses
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyerahkan dokumen hasil reses DPRD kepada Sekdaprov Sumbar Hansastri

PADANG, ONTIME.ID–DPRD Sumbar menyampaikan hasil kunjungan ke daerah pemilihan selama masa istirahat bersidang (reses) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Kamis 28 April lalu.

Hasil reses ini merupakan bahan untuk menyusun pokok-pokok pikiran anggota dewan, yang akan dimasukkan ke dalam program pembangunan daerah.

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat memimpin jalannya rapat paripurna menjelaskan, reses menjadi wadah bagi anggota DPRD dalam menghimpun aspirasi masyarakat pada setiap masa persidangan. Reses masa sidang kedua dilakukan pada tanggal 12 sampai 19 Februari 2022 lalu.

 

“Dari kunjungan reses tersebut, setiap anggota DPRD bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, sangat banyak aspirasi yang berhasil dihimpun dan menjadi kewajiban untuk diperjuangkan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen,” kata Supardi.

 

Ia menambahkan, hasil reses merupakan bahan yang digunakan untuk menyusun pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk menjadi telaahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

 

“Untuk itu hasil reses disampaikan langsung kepada gubernur dalam rapat paripurna agar masyarakat mengetahui bahwa aspirasinya telah diperjuangkan untuk masuk ke dalam program pembangunan daerah,” kata Supardi.

 

Selain menyampaikan laporan hasil reses, DPRD Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan selama masa persidangan kedua. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

 

Terkait pelaksanaan kegiatan selama masa persidangan kedua, ia mengakui ada kelemahan kinerja dari sisi pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah. Dari 12 target kinerja Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 belum satupun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam pembahasan.

 

“Oleh sebab itu pada masa persidangan ketiga nanti, DPRD bersama pemerintah daerah mendorong OPD terkait untuk segera menyampaikan usul pembahasannya ke DPRD,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Supardi juga menegaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD telah banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Baik rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) maupun rekomendasi lainnya.

 

“Namun DPRD tidak mengetahui progres tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan OPD terkait. Komisi-komisi perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD tersebut,” ucapnya.