Sementara itu, terkait masa persidangan ketiga yang dimulai 30 April sampai 28 Agustus 2022 mendatang, Supardi mengingatkan beberapa agenda penting terkait pengelolaan keuangan daerah. Antara lain pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didahului oleh LHP BPK atas LKPD tahun 2021.
Agenda lainnya, sebut Supardi, adalah adalah pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun 2023 serta KUPA PPAS tahun 2022. Sedangkan terkait pembahasan perubahan APBD 2022 dia mengingatkan, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penyampaiannya. Sebab, banyak kegiatan yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan sehingga dinilai merugikan rekanan kontraktor sebagai pihak pelaksana.
Penyampaian laporan pelaksanaan tugas masa persidangan kedua dan hasil reses anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Hansastri. Laporan lengkap terkait pelaksanaan tugas DPRD tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD, H. Raflis.
Sementara itu, Sekdaprov Sumatera Barat Hansastri menyampaikan apresiasi dari pemerintah daerah kepada DPRD atas disampaikannya hasil kunjungan reses ini. Dia menegaskan, hasil reses DPRD akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD.
Dia menambahkan, selama masa persidangan kedua, banyak agenda yang berhasil dituntaskan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Dia juga berharap, di masa persidangan ketiga seluruh agenda yang telah direncanakan dapat berjalan lancar. (adv)













