TANAH DATAR, ONtime.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Perda. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/4/2026).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, serta dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, jajaran pemerintah daerah, hingga para camat dan wali nagari.
Dalam keterangannya, Kamrita menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui serangkaian pembahasan panjang sejak sidang paripurna sebelumnya pada 27 Maret 2026. Proses tersebut termasuk pendalaman oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD hingga penyampaian pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026.
[irp posts=”35489″ ]
“Seluruh tahapan telah dilalui, dan delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menyatakan menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Setelah persetujuan disampaikan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan pihak pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati.
Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus dan seluruh fraksi, atas kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Masukan yang diberikan sangat berarti dalam proses pembahasan hingga perumusan Ranperda ini. Kami berharap Perda yang telah ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap mengedepankan kepentingan umum,” kata Ahmad Fadly.
[irp posts=”35486″ ]
Ia menambahkan, pengesahan Perda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar. Namun demikian, implementasi di lapangan menjadi kunci keberhasilan regulasi tersebut.
Pemerintah daerah, lanjutnya, meminta perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman.
“Perda ini harus dipahami dengan baik oleh masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda. Selain itu, seluruh masukan dari Pansus akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
[irp posts=”35483″ ]
“Pemerintah daerah bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Tanah Datar yang merata dan berkeadilan,” tutupnya. (Prok/NH)













