Pariaman

Dua Polisi di Polres Pariaman Dipecat karena Kasus Narkoba dan Korupsi

331
×

Dua Polisi di Polres Pariaman Dipecat karena Kasus Narkoba dan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Polri
Dua Polisi di Polres Pariaman Dipecat karena Kasus Narkoba dan Korupsi

PARIAMAN, ONtime.ID  – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Bripka IR dan Bripda LMA. Keduanya terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan korupsi uang koperasi.

Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Pariaman pada Senin (15/9/2025) dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen institusi Polri untuk menjaga marwah dan profesionalisme kepolisian.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik kepolisian. PTDH adalah bentuk ketegasan Polri agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata AKBP Andrenaldo.

Polres Pariaman menegaskan, pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar menjauhi narkoba dan tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam pengelolaan keuangan koperasi.

Dengan keputusan ini, Polres Pariaman berharap jajaran kepolisian di daerah tersebut semakin bersih, profesional, dan dipercaya publik.

Harapan Kapolres dan Masyarakat

Kapolres Pariaman, dalam keterangannya juga menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak terulang di jajarannya. Ia menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja untuk memperketat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan mental, dan mengutamakan integritas dalam bertugas.

“Anggota kepolisian dituntut bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi teladan bagi masyarakat. Saya berharap seluruh personel belajar dari kasus ini, agar ke depan tidak ada lagi yang mengulangi kesalahan serupa,” kata AKBP Andrenaldo.

Sejumlah tokoh masyarakat di Pariaman juga menyambut baik langkah tegas tersebut. Mereka menilai keputusan pemecatan sudah tepat dan akan meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri.

Kasus Bripka IR dan Bripda LMA menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan narkoba dan praktik korupsi, sekecil apapun, tidak akan mendapat tempat dalam tubuh kepolisian. Pemecatan keduanya melalui mekanisme PTDH menegaskan komitmen Polri menjaga marwah, profesionalisme, dan integritas di hadapan masyarakat.

Dengan sikap tegas ini, Polres Pariaman mengirimkan pesan jelas: kepolisian tidak segan-segan menindak anggotanya sendiri jika terbukti melanggar hukum. Pada akhirnya, ketegasan inilah yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik, menjaga kehormatan institusi, serta memastikan Polri tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan melayani masyarakat. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID