PADANG, ONTIME.ID — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang masih belum menetapkan tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar di 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumbar. Penyidik terus melengkapi alat bukti dan memintai keterangan seratusan saksi sampai saat ini.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk melengkapi alat bukti dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Sehingga sampai saat ini penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara milliaran rupiah tersebut.
“Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar SLB, sampai saat ini masih belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi” ujarnya kepada ONTIME.ID Kamis (3/11).
Kendati mengaku enggan membeberkan nama-nama saksi yang telah menjalani proses pemeriksaan demi kepentingan penyidikan, namun Dedy menyebut bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Sumbar, panitia pengadaan proyek, hingga rekanan.
“Lima puluh saksi diantaranya adalah para kepala SLB yang di sekolahnya dilakukan pengadaan sarana dan prasarana yang diduga bermasalah. Kemudian beberapa orang ASN Dinas Pendidikan Sumbar, serta beberapa orang lainnya yang terlibat dalam pengadaan proyek,” ucapnya.
Sedangkan mengenai proses penetapan tersangka, kata Dedy, akan dilakukan secepatnya setelah hasil taksiran Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang masih tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI keluar.
“Nah, jika alat bukti telah cukup dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah keluar, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini,” terang mantan Kasat Narkoba Polresta Padang ini.
Ia memastikan, Polresta Padang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar yang dilaporkan terjadi di 50 Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di sejumlah daerah di Sumbar ini. Bahkan, menurut Kasat, sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini, pihaknya telah beberapa kali turun langsung ke puluhan SLB untuk melakukan kroscek dan meninjau proyek pengadaan sarana dan prasarana belajar yang diduga bermasalah tersebut.
Dukung Upaya Hukum
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Barlius, mengaku bahwa dirinya telah mengetahui perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang terhadap sejumlah ASN Dinas Pendidikan Sumbar yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di 50 SLB tersebut.
Bahkan menurut Barlius, selaku Kepala Dinas , dirinya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Sumbar tersebut.
“Mengenai kasus korupsi SLB ini, saya tidak bisa berkomentar ataupun memberikan banyak informasi. Sebab saat kasus itu terjadi, saya belum menjabat sebagai Kadisdik Sumbar dan saat itu masih bertugas di Pemko Padang sebagai Kepala BPBD, tapi selaku kadis, saya membuka ruang seluas- luasnya bagi aparat untuk mengusut kasus ini ” ujarnya kepada ONTIME.ID Kamis (3/11).
Barlius juga mengaku, dirinya tidak terlalu mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Miliaran rupiah tersebut. Sehingga dirinya juga tidak mengetahui jumlah maupun identitas ASN Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Bahkan soal siapa saja saksi dari Dinas Pendidikan yang telah diperiksa saja saya tidak tahu. Namun dalam rangka penegakan hukum, tentu saya mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya kemudian.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Polresta Padang tengah mendalami kasus korupsi proyek pengadaan 150 item sarana dan prasarana belajar senilai Rp4,5 milliar di sejumlah SLB yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar.
Proyek pengadaan tersebut diduga bermasalah karena ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga barang (mark-up). Sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh penyidik Tipidkor Polresta Padang setelah menerima laporan dari masyarakat pada awal tahun 2022 lalu. Dalam perjalanannya, kendati penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, namun sampai saat ini belum ada satu nama pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun dengan taksiran kerugian negara yang hingga kini tengah dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
Komitmen APH
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut mengawasi pergerakan upaya hukum terhadap dugaan korupsi di lembaga pendidikan tersebut. Bahkan LBH Padang meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bekerja fokus untuk segera menuntaskan dugaan korupsi tersebut.
Kepala Bidang Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) LBH Padang, Diki Rafiki, menyebutkan, APH harus serius dalam menangani kasus ini karena potensi kerugian negara yang ditimbulkannya sangat luar biasa.
Diki menegaskan, APH harusnya juga tidak perlu ragu ataupun segan untuk membeberkan secara terang nama-nama tersangka pelaku tindak pidana korupsi kepada publik. Sebab kata dia, korupsi suatu tindak pidana kejahatan yang luar biasa. Sehingga, harusnya tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak mengumumkan nama-nama pelaku kepada publik dengan dalih takut, dikemudian hari pemberitaan mengenai hal itu akan memberikan dampak atau ekses negatif kepada institusi ataupun bahkan partai politik asal para pelaku
“Aparat penegak hukum tidak usah memandang kecemasan politik, karena kemandirian dan independensi penegakan hukum itu harus ditegakkan. Jika tidak demikian tentu tidak akan lahir keadilan, ” ucapnya.
Diki menegaskan, transparansi dari APH mengenai kasus-kasus korupsi, juga berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan publik. Dengan terang benderangnya segala informasi yang berkaitan dengan kasus korupsi, diharapkan tidak lagi timbul sudut gelap atau wilayah abu-abu penegakan hukum.
“Harusnya ranah abu-abu itu dihilangkan dengan transparansi kepada masyarakat. Jadi, jika ada ketakutan dari APH, maka tentu ini ada kejanggalan, sebab seharusnya penegakan hukum korupsi itu juga mendapat dukungan dari publik,” katanya menutup. (*/red)













