Peristiwa

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Periksa Anak Bupati Solsel

285
×

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Periksa Anak Bupati Solsel

Sebarkan artikel ini
Kejati
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman dan tim diwawancarai awak media usai pemanggilan terhadap anak Bupati Solsel, Kamis (16/5).

PADANG, ONTIME.ID—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus dugaan penggunaan lahan hutan negara. Salah satu saksi yang dipanggil pada Kamis (16/5) tersebut ialah anak perempuan Bupati Solok Selatan (Solsel) berinisial ZER.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa. Ketiga saksi tersebut antara lain camat, wali nagari, dan anak Bupati Solsel berinisial ZER.

Saksi ZER diperiksa mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. ZER yang didampingi pengacaranya, Suharizal usai pemeriksaan langsung pergi lewat pintu belakang Kantor Kejati Sumbar. Saat dimintai keterangan, ZER dan pengacaranya bungkam, bahkan tidak menoleh sedikit pun sambil berlalu masuk ke dalam mobil berwarna hitam.

Hadiman mengatakan, penyidik melontarkan sekitar 22 pertanyaan kepada ZER yang menjadi anggota kelompok tani yang diduga menguasai hutan negara tanpa izin. Menurut Hadiman hingga saat ini sudah diperiksa 19 orang saksi mulai dari Bupati Solsel, Khairunas hingga adik iparnya, Sekdakab Solsel, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solsel, dan anak bupati hingga anggota kelompok tani.

Hadiman menyebutkan, pada Jumat (17/5) Kejati Sumbar juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Bupati Solsel dengan jenis kelamin laki-laki. “Untuk nama belum bisa kami sebutkan. Namun dalam jadwalnya ada dua dari anak bupati yang dipanggil. Satu perempuan dan satu lagi laki-laki,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Solsel, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara untuk menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).

Kabar dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada ONtime.ID, Senin (6/5). Ia menyebutkan, surat panggilan sudah dikirimkan kepada Bupati Solsel. “Benar, kami jadwalkan pemeriksaannya pada Rabu (8/5),” kata Hadiman.

Hadiman mengatakan, mencuatnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solsel yang ditanami pohon sawit, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kemudian, pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. “Hingga saat ini kami sudah memeriksa sekitar 13 orang saksi, mulai dari kelompok tani, OPD, hingga Sekda Solsel,” kata Hadiman.

Ia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mencari dua alat bukti. “Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentu akan bisa kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan sejauh ini, diketahui ketua dari kelompok tani tersebut adalah adik ipar Bupati Khairunas. Ia diduga sebagai pelaku. Pelaku diduga telah menggarap tanah negara seluas 650 hektare untuk ditanami sawit tanpa mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI. (vand)