PASBAR, ONTIME.ID — Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar) menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara tahap II dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp1,391 miliar tahun anggaran 2018.
“Benar, tahap II dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada tahun anggaran 2018 pada dinas PUPR Pasaman Barat. Tersangkanya RM yang merupakan pelaksana kegiatan,” ungkap Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, kepada media Kamis (23/6).
Ia menjelaskan, Jaksa Penyidik menyerahkan berkas pemeriksaan termasuk tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di ruangan Tindak Pidana Khusus kejaksaan Pasaman Barat.
Ginanjar menjelaskan kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor 2018 tersebut, terjadi pemutusan kontrak karena penyedia barang dan jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak. “Akibat dari pemutusan kontrak, realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen,” katanya.
Namun kata Kajari, kenyataannya yang terjadi di lapangan, bobot pekerjaan hanya sekitar 40,32 persen. Sehingga telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Selain itu, jaminan uang muka tidak dapat diklaim oleh PPK, sehingga tersangka RM diduga melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka RM dilakukan pemeriksaan swab Covid-19. Setelah dinyatakan negatif kemudian tersangka RM dikirim ke Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah persidangan. (*/red)













