Peristiwa

Dugaan Manipulasi Penyidikan di Polresta Padang, Penetapan Tersangka Dino Saili Dinilai Janggal

400
×

Dugaan Manipulasi Penyidikan di Polresta Padang, Penetapan Tersangka Dino Saili Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini
Penyidikan
Mapolda Sumbar

PADANG, ONtime.ID  — Proses penyidikan terhadap Dino Saili, seorang warga sipil yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Erli Wati, memicu kontroversi dan dugaan kuat adanya manipulasi serius oleh oknum aparat Kepolisian Resort Kota Padang. Keluarga Dino dan sejumlah saksi mata menyatakan penyidikan berlangsung dengan tempo “tidak wajar”, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka yang dinilai tanpa transparansi alat bukti.

Kasus ini bermula dari laporan Erli Wati yang menuduh Dino menganiayanya di area pemakaman. Namun dalam insiden tersebut terdapat lebih dari 35 orang saksi yang berada di lokasi—terdiri dari warga Kampung Teleng, warga Palinggam, serta rekan komunitas Dino Saili. Seluruh saksi dari pihak Dino kompak menyatakan tidak melihat adanya pemukulan.

Sebaliknya, pelapor mengajukan saksi yang hanya berasal dari pihak keluarga, yakni dua anaknya—Auliya Putri dan Elsa—serta seorang kerabat, Erni Wati. Dino telah menyampaikan keberatan resmi kepada penyidik dan menolak kesaksian sepihak tersebut.

Meski demikian, penyidik tetap menetapkan Dino Saili sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan dasar bukti visum dan kesaksian anak-anak Erli Wati. Penetapan tersebut memicu pertanyaan besar dari pihak keluarga Dino, terutama terkait memar yang tercantum dalam hasil visum.

“Jika tidak ada pemukulan, dari mana memar itu berasal? Ini yang harus dijelaskan secara transparan oleh penyidik,” ujar salah seorang kerabat yang mendampingi kasus tersebut.

Keluarga Dino Saili menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Mereka menduga pelaporan Erli Wati merupakan bagian dari rangkaian tekanan setelah pihak pelapor kalah dalam sengketa tanah yang telah inkrah di Mahkamah Agung pada Februari 2024.

“Kami menolak penetapan tersangka Dino dan pasal yang memberatkan. Ini jelas rangkaian dari persoalan sengketa tanah. Mereka diduga merekayasa kasus untuk mempersulit Dino dan keluarga karena mereka kalah di pengadilan,” tegas pihak keluarga.

Keluarga mendesak agar Polresta Padang membuka kembali seluruh proses penyidikan secara transparan dan profesional tanpa intervensi mana pun.

Atas kejanggalan proses hukum tersebut, keluarga Dino melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumatera Barat pada 27 Oktober 2025. Konfirmasi yang dilakukan kepada Bagwassidik (Bagian Pengawasan Penyidikan) Polda Sumbar dibalas dengan jawaban singkat yang mengindikasikan proses koordinasi sedang berjalan.

“Terimakasih pak, saya tunggu di kantor ya, untuk koordinasi,” demikian jawaban resmi pihak Bagwassidik.

Hingga kini, pihak Polda Sumbar belum mengeluarkan keterangan lengkap terkait langkah pengawasan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di lingkungan Polresta Padang.

Pengamat hukum menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika dugaan manipulasi dan keberpihakan penyidik terbukti. Tempo penetapan tersangka yang tergolong cepat tanpa kejelasan alat bukti, hingga dominasi kesaksian internal keluarga pelapor dinilai mencederai asas objektivitas penyidikan.

Sejumlah pihak juga meminta Polda Sumbar melakukan audit menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesional, proporsional, dan transparan.

Sementara itu, keluarga Dino berharap penyidikan dapat ditinjau ulang agar tidak ada warga sipil yang terjerat kriminalisasi akibat rekayasa kasus. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID