Peristiwa

Dugaan Mencuri Di Rumah Sendiri, Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa

599
×

Dugaan Mencuri Di Rumah Sendiri, Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa

Sebarkan artikel ini
dugaan
Suasana sidang pidana di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Sidang melalui online, Kamis (4/8). 

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam rumah. Saat itu, Roni yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban tengah tidur di dalam kamar. Pasalnya, korban tidak sedang di rumah.

 

Kemudian, terdakwa mengusir ART dan terdakwa mengambil barang barang berharga milik korban berupa mac book apple warna silver dan camera. Dimana tujuan terdakwa yaitu mengambil dan menguasai-barang barang milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.123.050. (*/red)