Peristiwa

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Bypass Padang, Truk Boks Kuning Bolak-Balik ke Gudang Bekas PT Kyeryong

551
×

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Bypass Padang, Truk Boks Kuning Bolak-Balik ke Gudang Bekas PT Kyeryong

Sebarkan artikel ini
BBM
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Bypass Padang, Truk Boks Kuning Bolak-Balik ke Gudang Bekas PT Kyeryong

PADANG, ONtime.ID — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di kawasan Jalan Raya Bypass Padang KM 25. Sebuah gudang bekas perkantoran PT Kyeryong diduga kuat dialihfungsikan menjadi tempat penampungan solar subsidi, dengan aktivitas distribusi mencurigakan yang melibatkan truk boks berwarna kuning.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan, truk tersebut terlihat berulang kali keluar masuk lokasi gudang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar yang dibawa truk didapatkan dari sejumlah SPBU di Kota Padang. BBM itu kemudian dilansir ke dalam gudang untuk ditimbun sebelum dialihkan kembali ke pasar dengan harga non-subsidi.

“Sudah beberapa hari ini mobil itu mondar-mandir. Kadang siang, kadang malam. Mereka masuk ke gudang kosong itu, bukan seperti aktivitas normal,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, beredar informasi bahwa praktik penimbunan solar tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan diduga mendapatkan “bekingan” dari oknum aparat. Dugaan ini muncul karena hingga kini aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti, meski cukup terang-terangan dilakukan di jalur utama Bypass.

Jika benar terjadi, praktik ini mengandung dua persoalan serius. Pertama, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi nelayan, angkutan umum, dan usaha kecil. Kedua, indikasi penimbunan ilegal yang dapat menimbulkan kelangkaan dan gejolak harga di masyarakat.

Secara hukum, penimbunan BBM tanpa izin jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun pihak Pertamina. Namun, publik mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut aktivitas di gudang bekas PT Kyeryong tersebut. Pasalnya, penyelewengan distribusi solar subsidi kerap menjadi pintu masuk mafia migas yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang paling membutuhkan. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID