Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solsel Penuhi Panggilan Kejati Sumbar

336
×

Dugaan Penyalahgunaan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solsel Penuhi Panggilan Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kejati
Kejati Sumbar Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Jilid II

PADANG, ONTIME.ID—Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus melakukan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan lahan hutan negara di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Kali ini, Kejati Sumbar melakukan pemanggilan terhadap anak Bupati Solsel berinisial KR.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pemeriksaan KR merupakan pemanggilan ketiga yang akhirnya dipenuhi oleh KR. Sebelumnya, anak Bupati dengan inisial ZER juga telah memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar.

“Saksi yang kami periksa sudah lebih dari 35 orang, terdiri dari kelompok tani, wali nagari, Bupati Solsel, anak Bupati Solsel—dua orang dengan hari ini, dan beberapa pihak terkait lainnya, termasuk saksi ahli,” katanya, Senin (3/6).

Hadiman mengatakan, anak Bupati Solsel diperiksa hampir dua jam lebih, mulai dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Setidaknya ada sekitar 15 pertanyaan yang yang diajukan penyidik.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, selain anak Bupati Solsel, pihaknya juga memanggil analisis hukum dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

“Tinggal lagi tim menyempurnakan. Kami masih menyelidiki apakah kasus ini memang ditemukan ada unsur pidananya atau tidak. Ini yang sedang kami dalami dan sempurnakan,” tuturya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Solsel, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara untuk menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hadiman mengatakan, mencuatnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solsel yang ditanami pohon sawit, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kemudian, pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. “Hingga saat ini kami sudah memeriksa sekitar 13 orang saksi, mulai dari kelompok tani, OPD, hingga Sekda Solsel,” kata Hadiman.

Ia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mencari dua alat bukti. “Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentu akan bisa kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan sejauh ini, diketahui ketua dari kelompok tani tersebut adalah adik ipar Bupati Khairunas. Ia diduga sebagai pelaku. Pelaku diduga telah menggarap tanah negara seluas 650 hektare untuk ditanami sawit tanpa mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari KLHK RI. (vand)