PADANG, ONTIME.ID—Kabar yang baru-baru ini viral terkait keberadaan pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan Padang mendapat reaksi keras dari Gubernur Sumatra, Mahyeldi Ansharullah; Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib; dan Sekum LKAAM Sumbar, Jasman Dt Bandaro Bendang.
Diketahui, menu tersebut berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi. Restoran tersebut berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Menurut Gubernur, hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan ABS-SBK. Seluruh masakan yang memakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas. Makanya harus dicek lagi, apakah ada izinnya dan kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak?” ujar Mahyeldi, Jumat (10/6).
Ia juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Jakarta untuk melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.
“Pada intinya, tidak boleh lagi ada masakan Padang yang nonhalal. Kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. Nanti ada stikernya,” ujarnya.
Gubernur juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Ia menyebut, restoran Babiambo sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Terkait dengan di Sumbar, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pihaknya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
“Seiring dengan hal tersebut, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemprov Sumbar dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal, khususnya pelaku di bidang kuliner untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib. Ia mengatakan, Sumbar identik dengan keislaman masyarakatnya. Sehingga, kalau ada yang mengatakan bahwa restoran Padang ada menu daging babi, maka itu merupakan bentuk penghinaan kepada masyarakat Sumbar.
Ia juga mengatakan, banyak pihak yang menyesal terkait beredarnya rendang babi yang juga dijual di lokapasar tersebut, karena memakai unsur Minang. “Kita doakan restoran tersebut tidak bertahan lama dan akan tutup sendirinya. Saya harap nantinya tidak ada pihak-pihak yang akan meniru restoran tersebut,” ucapnya.













