Selain penghargaan kepada para gubernur selaku Pembina K3 Terbaik, penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, serta para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Ida merinci, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1.616 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat K3. Angka itu naik 24 persen pada pada tahun 2022 dan menjadi 2.004 perusahaan.
“Kemudian, terjadi kenaikan jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan program P2 HIV/AIDS. Di mana tahun 2021 sebanyak 191 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 343 perusahaan, sehingga mengalami peningkatan sebesar 79,6 persen,” ujarnya.
Pada Penghargaan K3 tahun ini pihaknya juga memberikan perhatian kepada perusahaan yang berhasil mencegah dan menanggulangi Covid-19 melalui Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19). Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 916 perusahaan yang dinyatakan layak mendapat penghargaan P2 Covid-19. “Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yang hanya 512 perusahaan,” katanya.
Ida berharap, pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3. Sebab, kata Ida, K3 merupakan sebuah investasi dan juga untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan.













