Peristiwa

Hakim Bebaskan WNA Pakistan

309
×

Hakim Bebaskan WNA Pakistan

Sebarkan artikel ini
hakim
Usai divonis bebas Adib Hussain Bhatti, yang didampingi Penasihat Hukum (PH) foto bersama.

PADANG, ONTIME.ID–Dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan asusila, terdakwa  Adib Hussain Bhatti (48), Warga Negara Asal (WNA) Pakistan di vonis bebas. Menurut majelis hakim, alat bukti tidak terpenuhi.

Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, tampak mengeluarkan air mata saat, majelis hakim memvonis bebas terdakwa. “Menyatakan terdakwa Adib Hussain Bhatti tidak bersalah, memerintahkan terdakwa untuk ke luar dari rumah tahanan negara,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Hardiansyah, kemaren.

Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, terdakwa yang menjalani sidang secara online, tampak  bersyukur. Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)nya yaitu Nurul Imi, Musrizal dan Alfiandra, sangat bersyukur kliennya bebas dari jeratan hukum.

Menurut PH terdakwa, tidak ada alat bukti, bukti hanya dari keterangan korban yang keterangannya tidak disumpah. Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satu pun yang melihat kejadian secara langsung. Semua keterangan dari korban. “Bukti visum tidak ada, surat keterangan ahli yang menyatakan korban trauma tidak dapat diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU selama tujuh tahun penjara. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Adib Hussain Bhatti pada tanggal 18-19 Desember 2021sekitar pukul 11.00 WIB dan 10.30 WIB dituduh melakukan pencabulan di sebuah rumah ruko, yang beralamt di Jalan Sutomo Nomor 49, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. (*/red)