Peristiwa

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Sapi Bunting

545
×

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Sapi Bunting

Sebarkan artikel ini
Sapi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman

PADANG, ONTIME.ID – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak gugatan Prapradilan dugaan korupsi kasus sapi bunting pada Disnakkeswan atas tersangka F yang merupakan PPTK pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar.

Dengan demikian Penyidik Tindak Pidana  Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumbar telah memenangkan Prapradilan. Sehingga penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting atas nama tersangka F dinyatakan sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, berdasarkan pertimbangan memutus dengan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, Senin (14/8).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang mengadili perkara Nomor: 3 /PID.PRA/2023/PN.PDG yang diajukan oleh F (Pemohon). Pemohon yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Bibit/Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

Pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Termohon) sebelumnya telah menetapkan Pemohon sebagai salah satu dari 6 (enam) orang tersangka pada tanggal 14 Juli 2023.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menuturkan, dalam sidang tersebut telah dikemukakan beberapa dalil pemohon dalam perkara tersebut.

“Pihak penyidik pada Kejati Sumbar selaku Termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil Pemohon yang juga telah menghadirkan dua ahli dan dua saksi dalam pembuktian praperadilan ini. Pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak Terlapor dalam perkara a quo, sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para Pemohon atau instansi di mana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat,” terangnya.

Ia menyebutkan, termohon membantah dalil Pemohon dengan membuktian bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah, sehingga klaim sepihak dari Pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun, sehingga dalil Pemohon adalah sangat keliru dan permohonan Pemohon patut untuk ditolak.

“Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan hukum. Termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakfahaman Pemohon mengenai kewenangan Auditor pada Kejati Sumbar dalam menghitung kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Di samping itu, pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban Termohon terkait pelaksanaan gelar perkara / ekspose yang merupakan prosedur administrasi di internal Kejaksaan. Meskipun demikian, Termohon juga telah membuktikan di persidangan mengenai pelaksanaan ekspose internal perkara a quo.

“Oleh sebab hakim mengakui Penghitungan Kerugian Negara oleh auditor pada Kejati Sumbar, sehingga hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan untuk Termohon menetapkan Pemhon sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut maka hakim memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya. (vand)