Peristiwa

In Dragon Bakal Terima Dua Putusan Sidang

686
×

In Dragon Bakal Terima Dua Putusan Sidang

Sebarkan artikel ini
In Dragon
Wendry Finisa

PARIAMAN, ONtime.ID – Tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), Indra Septiarman alias In Dragon bakal menjalani dua putusan pengadilan atas dua kasus berbeda. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa.

 

Diketahui, selain tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan NKS, In Dragon juga menjadi pelaku dalam kasus pencurian mesin air di sebuah sekolah di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa mengatakan, berkas perkara dua kasus In Dragon akan dipisah. Dengan begitu In Dragon akan menerima dua putusan sidang kasus.

 

Saat ini, kasus pembunuhan berencana terhadap NKS masih dalam tahap pelengkapan di penyidik Polres Pariaman. Sementara untuk berkas perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka saat ini baru masuk dalam proses pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

 

“Berkas perkara kasus pencuriannya baru dilimpahkan tahap 1. Sedangkan berkas perkara pembunuhan NKS masih di tangan penyidik sejak berkas dikembalikan dari jaksa,” jelas Wendry.

 

Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan NKS telah berada di tangan jaksa. Setelah diperiksa, berkas dikembalikan kepada penyidik dengan beberapa petunjuk dan indikasi pembunuhan berencana.

 

Ia menjelaskan, dari dua perkara pidana yang dilakukan oleh tersangka, Jaksa akan melakukan pemberkasan dalam dua perkara. “Nanti berkasnya akan dibuat dalam dua perkara terpisah,” jelasnya.

 

Adapun In Dragon ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan keji terhadap gadis penjual gorengan Nia NKS beberapa waktu lalu di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

 

NKS ditemukan tewas terkubur tanpa busana setelah dua hari dinyatakan hilang. In Dragon akhirnya berhasil diringkus Polisi di tempat persembunyiannya setelah 11 hari dinyatakan buron.

 

Akibat perbuatannya, In Dragon ditetapkan oleh penyidik kepolisian dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal.

 

Tidak berselang lama In Dragon kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan mesin air di salah satu sekolah di Kayu Tanam.

 

Dalam tindak pidana ini, In Dragon ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang juga berkaitan dengan kasus pembunuhan NKS. Dua orang tersebut merupakan saksi kasus dengan salah satunya ialah paman tersangka yang menjadi otak kasus pencurian mesin air tersebut.

 

Ketiganya ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)