“Pada 2021, pemerintah merintis skema voluntary cap and trade, dan offset crediting, yang melibatkan beberapa produsen listrik baik milik pemerintah maupun swasta. Secara pararel pemerintah bekerjasama dengan beberapa lembaga internasional dalam melakukan penjajakan dan kajian pengembangan kebijakan-kebijakan dan skema perdagangan karbon melalui Internationally Traded Mitigation Outcomes (ITMOs),” ujarnya.
Pada Juli 2022, Indonesia akan menerapkan skema cap-trade-tax dan offset untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Melalui skema ini, pembangkit listrik berbahan bakar batubara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya menambahkan pemerintah telah berkomitmen melakukan reformasi subsidi energi agar tepat sasaran.
“Kita harus memperhatikan masyarakat agar mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Itu menjadi perhatian dalam energi transisi,” kata Chrisnawan dalam webinar tersebut.
Menurut Chrisnawan, reformasi subsidi sudah dilakukan, di antaranya sektor listrik. Targetnya, kebijakan subsidi lebih terarah dari komoditi ke subsidi langsung ke masyarakat. (*/red)













