Peristiwa

Irman Gusman Serahkan Bukti Pengumuman Status sebagai Eks Koruptor

437
×

Irman Gusman Serahkan Bukti Pengumuman Status sebagai Eks Koruptor

Sebarkan artikel ini
Irman Gusman
Irman Gusman (tengah) didampingi Juru Bicara Irman Gusman Center, Izwaryani (kiri) dan wartawan senior, Hasril Chaniago (kanan) saat silaturahmi dan konferensi pers di salah satu restoran di Kota Padang, Kamis (20/6).

PADANG, ONTIME.ID—Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman akan memenuhi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan bukti pengumuman status dirinya selaku eks koruptor sebelum mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/6).

Hal tersebut disampaikan Irman Gusman saat silaturahmi dan konferensi pers di salah satu restoran di Padang, Kamis (20/6). Dalam silaturahmi tersebut, terlihat hadir mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen; Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Satu; akademisi, Prof. Busyra Azheri; Tim Ahli IG Center, Irwaryani; dan wartawan senior, Hasril Chaniago. Kemudian, sejumlah aktivis, organisasi pers, pemimpin redaksi media cetak, elektronik, dan televisi, serta puluhan wartawan Sumbar.

Irman Gusman mengatakan, pihaknya akan menyerahkan ke KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat pemilih.

Putusan MK yang menyatakan PSU harus dilakukan tersebut, menurutnya patut disyukuri, karena kemenangan itu menunjukkan berada di koridor yang benar. “Puncaknya di MK, PSU yang bersejarah yang pertama kali dilakukan di Sumbar. Kami harapkan ini bisa berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Dengan adanya PSU, mudah-mudahan apa yang diperjuangkan bisa berimbas kepada saya untuk bisa dipercaya untuk menjadi wakil daerah di nasional,” ujarnya.

Irman Gusman secara terbuka memaparkan secara terang perjuangan hak politik, termasuk berbagai faktor yang melatarinya. Baginya, perjuangan dirinya tidak hanya untuk menjawab marwah keluarga besar, namun bagaimana menjaga Sumbar agar lebih bermartabat dan mendapat tempat dalam perjalanan pembangunan bangsa.

Juru Bicara Irman Gusman Center, Izwaryani mengatakan, dengan putusan ini, Irman Gusman telah meraih kembali hak konstitusionalnya melalui perjuangan super panjang. Kemenangan Irman Gusman merupakan anugerah untuk Sumbar dan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

“Ini yang pertama kalinya terjadi. Irman Gusman adalah aset Sumbar, dia berjuang dengan cara yang sesuai regulasi, mulai dari Bawaslu, PTUN dan DKPP, sampai ke MK RI. Ini terjadi karena ketangguhan beliau. Sembilan bulan berperkara, terbukti hingga dinyatakan menang di MK. Ini menunjukkan sekaligus menjadi motivasi untuk mempertahankan hak politik untuk masyarakat Sumbar,” katanya.

Izwaryani juga mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat pemilih Sumbar agar mengembalikan kepercayaan kepada Irman Gusman yang telah dijatuhkan oleh lawan politiknya. “Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Sumbar terkait pengumuman jati diri yang diperintahkan MK. Irman Gusman akan menyerahkan ke KPU Sumbar, dan selanjutnya akan dirilis nomor urut, apakah masih nomor lama seperti di Daftar Calon Sementara (DCS) atau nomor urut akhir,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, tanggal 21 Juni 2024 merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

“Selanjutnya kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, Rabu (19/6).

MK diketahui telah mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Irman Gusman. MK meminta KPU untuk melakukan PSU pemilihan DPD RI di Sumbar dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon. Gugatan tersebut dikabulkan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Putusan Perkara nomor: 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). (vand)