Peristiwa

Kapolres Pariaman Diduga Hina Wartawan dengan Sebutan “Bodrek”

549
×

Kapolres Pariaman Diduga Hina Wartawan dengan Sebutan “Bodrek”

Sebarkan artikel ini
Kapolres
Kapolres Pariaman Diduga Hina Wartawan dengan Sebutan “Bodrek”

PARIAMAN, ONtime.ID  – Dunia pers di Sumatera Barat kembali dikejutkan dengan dugaan penghinaan yang dilakukan Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi. Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Pariaman itu diduga menyebut seorang wartawati media online Lintas Media, Rita Arlen, sebagai “wartawan bodrek” dalam percakapan WhatsApp.

Peristiwa itu bermula ketika Rita Arlen berupaya meminta klarifikasi Kapolres terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Satresnarkoba Polres Pariaman dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sebagai bagian dari prosedur jurnalistik, Rita menanyakan langsung kepada Kapolres agar pemberitaan yang disajikan berimbang dan faktual.

Namun, jawaban Kapolres dinilai jauh dari etika seorang pejabat publik. Ia justru membalas dengan nada merendahkan profesi wartawan:

“Berarti wartawan bodrek ang mah. Ndak monitor perkembangan,” tulis AKBP Andreanaldo dalam percakapan WhatsApp dengan Rita Arlen.

Istilah “wartawan bodrek” dikenal luas sebagai sebutan peyoratif yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Konotasi yang melekat pada istilah itu menggambarkan wartawan tidak profesional, tidak kredibel, bahkan dianggap abal-abal.

Reaksi Keras dari Kalangan Jurnalis

Ucapan Kapolres tersebut segera memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Sejumlah organisasi pers di Sumatera Barat menilai sikap Andreanaldo sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus ancaman terhadap kemerdekaan pers.

“Ucapan itu tidak pantas keluar dari seorang pejabat publik, apalagi seorang Kapolres. Wartawan bekerja sesuai UU Pers, melakukan konfirmasi adalah kewajiban, bukan alasan untuk dihina,” ujar Ikhlas Darma Mulya, Sekretaris PWI Sumbar.

Pihak redaksi Lintas Media juga menyatakan keberatan atas perlakuan tersebut dan menegaskan akan menempuh langkah etik maupun hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers.

Dimensi Hukum dan Etika

Penghinaan terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Menghalang-halangi kerja pers atau merendahkan profesi jurnalis dapat dianggap mengganggu kebebasan pers.

Selain itu, dalam konteks etika, Polri memiliki aturan internal yang mewajibkan setiap anggotanya menjaga sikap, tutur kata, dan menghormati mekanisme konfirmasi media. Jika terbukti, ucapan Kapolres dapat dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang selama ini digaungkan institusi Polri.

Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Ironisnya, substansi awal pertanyaan wartawan justru sangat serius: dugaan keterlibatan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman dalam penyalahgunaan sabu. Alih-alih memberi penjelasan atau klarifikasi, Kapolres justru memilih merendahkan pihak yang menanyakan.

Hal ini menimbulkan dugaan publik bahwa ada upaya mengalihkan isu dari substansi utama ke perdebatan personal. Padahal, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkoba adalah persoalan besar yang seharusnya dijawab secara transparan.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari AKBP Andreanaldo Ademi terkait pernyataannya. Publik, khususnya kalangan pers, mendesak Kapolres untuk segera meminta maaf secara terbuka dan memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba.

“Ini bukan sekadar soal Rita Arlen, tetapi soal marwah profesi wartawan. Permintaan maaf terbuka adalah langkah minimal. Lebih dari itu, substansi dugaan kasus narkoba juga harus dijelaskan ke publik,” tegas salah seorang aktivis media di Sumatera Barat.

Kasus dugaan penghinaan wartawan oleh Kapolres Pariaman ini menjadi preseden buruk bagi hubungan pers dan aparat penegak hukum. Demokrasi yang sehat hanya bisa berjalan jika pers dihormati, bukan direndahkan.

Kini, bola berada di tangan AKBP Andreanaldo Ademi: apakah memilih membiarkan luka hubungan polisi dan pers semakin lebar, atau segera memperbaikinya dengan klarifikasi dan permintaan maaf. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID