Kab. Pasaman Barat

Karyawan PT BPP Terima Beasiswa Rp154 Juta

461
×

Karyawan PT BPP Terima Beasiswa Rp154 Juta

Sebarkan artikel ini
PT. BPP
Wakil Bupati Pasbar Risnawanto  menyerahkan beasiswa kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Dina khairina.

PASBAR, ONTIME.ID-Tidak ada yang ingin meninggalkan anaknya sebelum selesai pendidikan, termasuk dengan alasan apapun. Namun, takdir itu menimpa Sugiman karyawan PT Bakrie Pasaman Plantations (BPP).

 

Beruntung Sugiman terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dua orang anaknya mendapatkan beasiswa dengan total Rp154.500.000.

 

Aturan mengenai Beasiswa BPJS Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

 

Manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

 

“Beasiswa itu kita serahkan juga pada kegiatan peringatan hari K3 yang jatuh 9 Februari lalu,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Dina khairina.

 

Ia menambahkan, selain beasiswa ahli waris juga menerima santunan jaminan kematian Rp42.000.000, jaminan hari tua Rp41.814.446 dan jaminan pensiun Rp383.400 per bulan.

 

Dina khairina mengatakan bahwa banyak manfaat yang diperoleh ahli waris jika ikut atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang diterima oleh dua anak pesertaBapak Sugiman.

 

Maka dari itu, lanjut Dina Khairina besar manfaat ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja. Apakah meninggalkan dunia dalam bekerja atau mengalami kecelakaan kerja, sehingga ahli waris masih bisa melanjutkan kehidupan, apakah sebagai istri atau anak.

 

“Semoga hal ini menjadi dorongan bagi setiap pemberi kerja dan pekerja di Pasaman Barat. Pekerja rentan juga dianjurkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.

 

Karena, lanjut Dina Khairina ini untuk memastikan dirinya dan pekerjanya terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Setiap pemberi kerja dan pekerja di Pasaman Barat untuk memastikan dirinya dan pekerjanya terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Jika saat terjadi risiko kecelakaan dalam bekerja atau risiko meninggal dunia, pekerja atau keluarga yang ditinggalkan mendapatkan haknya berupa santunan dari BPJS Ketagakerjaan,”katanya. (*/agus w)