PADANG, ONTIME.ID — Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bakal segera rampung. Pasalnya, saat ini rencana surat dakwaan (Rendak) telah disusun. Rencananya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M.Fatria, melalui Kasi Intel, Afliandi, menuturkan, setelah disusun Rendak, maka akan segera dilakukan tahap II dengan jaksa P 16A atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah tahap II, nanti JPU akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ujar kepada ONTIME.ID Afliandi, Kamis (10/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara dimulai dan saksi saksi.
Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.
Kejari Padang memulai memeriksa kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat, kemudian penyelidikan dimulai sejak 24 Februari 2022 silam. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan tersebut dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan danya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai progres 8,1 persen.
Sementara, pembayaran senilai Rp 8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar diketahui telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.
Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021. Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai
Dilanjutkan Tahun Ini
Sementara itu, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) memastikan pembangunan Gedung Sumatera Barat Zona B tidak akan dilanjutkan tahun ini. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tidak menganggarkan kelanjutan proyek pembangunan yang mangkrak dan telah putus kontrak tersebut.
Diketahui, proyek pembangunan dengan pagu anggaran (APBD 2021) sebesar Rp31 miliar (lanjutan) itu putus kontrak saat realisasi pembangunan fisiknya baru mencapai 10,63 persen, dan realisasi keuangannya Rp8,6 miliar lebih.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kesepakatan dari Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar terkait kelanjutan proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Zona B tersebut.
Ia menyebut, pihaknya hanya sebagai eksekutor. BMCKTR Sumbar hanya melaksanakan pembangunan sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh DPRD dan Pemprov Sumbar beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar.
“Kalau untuk melanjutkan dengan kontrak baru tentu dianggarkan pada anggaran berikutnya. Kami inginnya kan ini jadi proyek multiyear, bukan ‘tahun tunggal’ seperti sebelumnya. Karena kalau tiap tahun dianggarkan Rp10 miliar, sementara sisanya masih ada ratusan milar lagi, kapan mau selesainya? Nah, tapi itu kan nanti tergantung bagaimana kesepakatannya dengan pihak DPRD. Kami dari BMCKTR Sumbar kan cuma sebagai eksekutor,” ujarnya kepada ONTIME.ID, beberapa waktu lalu. (vand)













