Peristiwa

Kasus Penggelapan Pajak dan Kerusakan Lingkungan CV Putra YLM, Diduga Polda dan Kejati Sumbar Masih Membisu

425
×

Kasus Penggelapan Pajak dan Kerusakan Lingkungan CV Putra YLM, Diduga Polda dan Kejati Sumbar Masih Membisu

Sebarkan artikel ini
Putra
Kasus Penggelapan Pajak dan Kerusakan Lingkungan CV Putra YLM, Diduga Polda dan Kejati Sumbar Masih Membisu

PADANG, ONtime.ID –Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan membetot perhatian publik. Sejumlah kalangan menduga kasus tersebut ada kaitannya dengan beking tambang ilegal galian C.

 

Hal tersebut mencerminkan banyaknya tambang illegal di Sumatera Barat yang luput dari proses hukum, diduga karena ada pihak oknum aparat penegak hukum yang bermain didalamnya.

 

Seperti yang terjadi di Jorong Cubadak, Kenagarian Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Tambang milik CV Putra YLM hingga saat ini masih belum jelas proses hukumnya, meski laporan dari berbagai pihak sudah disampaikan ke Polda Sumbar dan Kejati.

 

Seperti yang diketahui sebelumnya Tambang milik CV Putra YLM telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan nasional dan longsor yang menimpa dua rumah warga. Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat dan pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

Tambang yang dikelola oleh Yurnalis, pemilik CV Putra YLM, telah beroperasi tanpa prosedur yang benar diantaranya, tidak mempunyai Kepala Teknik Tambang (KTT), Pengawas Tambang sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan terjadinya longsor besar yang membuat putusnya  jalan nasional Padang – Muara Labuh.

Penambangan secara liar tersebut telah mengakibatkan longsor dan menimpa dua rumah warga, salah satunya milik Kartini, seorang ibu rumah tangga yang kini terpaksa mengungsi akibat rumahnya hancur tak tersisa lagi.

Pihak Kejati Sumbar pada tanggal 6 November 2024 telah meninjau lokasi tambang milik CV Putra YLM untuk penyelidikan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Bukan hanya itu, berdasarkan temuan media ini CV Putra YLM diduga tidak membayar kewajiban pajak yang seharusnya mereka bayar dari hasil kegiatan usaha tersebut. Hal ini berkontribusi pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta, sebuah angka kerugian negara yang cukup besar mengingat dampak yang ditimbulkan bagi perekonomian daerah serta kerusakan yang ditanggung oleh lingkungan, dan itupun telah diketahui oleh pihak Kejati Sumbar namun masih belum ada tindakan tegas dan terkesan lamban.

 

Menurut informasi yang diperoleh dari lapangan, Yurnalis sendiri mengaku tidak khawatir akan adanya tindakan hukum terhadapnya. “Tidak ada yang akan menindak saya, baik dari Polda maupun Kejati,” ujar Yurnalis dengan percaya diri.

Pernyataan ini menambah kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum terhadap tambang CV Putra YLM yang telah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga serta menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah.

 

Warga setempat pun merasa kecewa dengan sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menanggapi masalah ini. Mereka berharap pihak berwenang diminta untuk segera memberikan kepastian hukum pada kasus tersebut dan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan CV Putra YLM untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas pernyataan Yurnalis pemilik CV Putra YLM tersebut menimbulkan kesan yang tidak baik untuk Kejati, apalagi proses hukumnya pun terkesan lamban, mungkinkah Kejati Sumbar bermain mata dengan CV Putra YLM,?.

Sementara itu media berusaha untuk menghubungi Kasidik dan Kasipenkum Kejati Sumbar, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.  (*)