PADANG, ONtime.ID — PAD Sumbar dihadapkan pada persoalan serius. Potensi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan mencapai Rp114,28 miliar, namun uang yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp179,70 juta.
DPRD Sumbar mulai mendorong pemerintah daerah bergerak lebih agresif, termasuk menagih kewajiban perusahaan besar dan memperkuat kontribusi BUMN maupun korporasi yang beroperasi di Sumatera Barat.
PAD Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, mendorong pemerintah provinsi tidak hanya mengandalkan sumber penerimaan yang selama ini sudah berjalan, tetapi berani membongkar potensi pendapatan yang masih belum optimal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pajak Air Permukaan (PAP) serta kontribusi melalui Sumbangan Pihak Ketiga dari perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Sumbar.
Langkah tersebut mulai dilakukan Nanda dengan mendatangi jajaran direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) selaku induk PT Semen Padang, Rabu (2/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Nanda didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumbar.
Rombongan diterima langsung Direktur Utama SIG, Indriefffouny Indra, Direktur Keuangan SIG, Sigit Prastowo, Direktur Keuangan PT Semen Padang, Iskandar Zulkarnain Lubis, bersama jajaran manajemen SIG dan PT Semen Padang.
Pertemuan itu tidak sekadar membahas hubungan kerja sama, tetapi menyentuh dua persoalan penting bagi keuangan daerah: kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga PT Semen Padang dan kewajiban PAP perusahaan tersebut.
Nanda mengapresiasi kontribusi SIG dan PT Semen Padang yang selama ini ikut mendukung pembangunan Sumbar. Namun, di sisi lain, ia berharap kontribusi tersebut dapat terus ditingkatkan.
“Beberapa tahun belakangan Semen Padang telah memberikan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar. Kami berharap ada peningkatan jumlahnya pada tahun ini,” ujar Nanda.
Rp114,28 Miliar PAP, Baru Rp179,70 Juta Masuk
Sorotan yang lebih besar justru mengarah kepada sektor perkebunan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar yang disampaikan Nanda, terdapat 41 perusahaan perkebunan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan. Total kewajiban yang tercatat mencapai Rp114,28 miliar.
Namun, pembayaran yang diterima Bapenda baru sekitar Rp179,70 juta.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp114,10 miliar pajak yang belum tertagih berdasarkan data tersebut.
Angka itu memperlihatkan adanya kesenjangan yang sangat besar antara potensi kewajiban pajak dengan realisasi penerimaan daerah.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah Sumbar memiliki sumber PAD baru, tetapi seberapa serius pemerintah daerah mengejar hak daerah yang sudah ditetapkan sebagai kewajiban pajak.
Tunggakan tersebut tersebar di sejumlah daerah. Nilai terbesar berada di Pasaman Barat sekitar Rp77,77 miliar, kemudian Dharmasraya Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, serta Sijunjung sekitar Rp496,18 juta.
Besarnya angka tersebut membuat optimalisasi PAP tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
DPRD Sumbar menilai penerimaan tersebut memiliki arti strategis bagi kemampuan fiskal daerah, terlebih sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian Sumbar.
Sawit Dominasi Ekspor, Kewajiban PAP Dipertanyakan
Nanda menilai tidak ada alasan bagi perusahaan perkebunan berskala besar yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak untuk mengabaikan kewajiban PAP.
Pada semester I 2026, produk sawit dan turunannya disebut menyumbang 85,39 persen dari total ekspor Sumbar yang mencapai US$1,568 miliar.
“Dengan kontribusi komoditas sawit mencapai 85,39 persen dari total ekspor Sumbar, hendaknya tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan berskala besar yang ada di Sumbar ini untuk tidak membayar kewajiban PAP mereka,” tegas Nanda.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD mulai melihat persoalan PAP bukan sekadar urusan teknis pemungutan pajak, tetapi bagian dari upaya memperbaiki keadilan fiskal antara aktivitas ekonomi perusahaan dengan kontribusinya terhadap daerah tempat perusahaan beroperasi.
Apalagi, DPRD bersama Pemprov Sumbar sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai penerapan PAP kepada para pelaku usaha.
Menurut Nanda, kebijakan PAP tersebut telah melalui pembahasan dan kajian bersama antara DPRD dan Pemprov Sumbar dengan melibatkan tenaga ahli. Perhitungan kewajiban masing-masing perusahaan juga disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun DPRD tidak menutup ruang bagi perusahaan yang merasa memiliki perhitungan berbeda.
“Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan, perusahaan menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk mencari solusinya,” katanya.
BUMN Perkebunan Ikut Dibidik
Upaya mengejar penerimaan PAP juga tidak berhenti pada perusahaan swasta.
Nanda menyebut DPRD Sumbar dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk mendorong optimalisasi kewajiban perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan BUMN.
Langkah ini menjadi penting karena jika pemerintah daerah serius memperkuat PAD, maka seluruh wajib pajak harus diperlakukan dalam kerangka yang sama—baik perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara.
“Selanjutnya kami juga akan berkomunikasi dengan BP BUMN. Kita berharap optimalisasi penerimaan PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga ini dapat menambah PAD sekaligus memperkuat kemampuan fiskal Pemprov Sumbar dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nanda.
Bukan Sekadar Menagih, Pemprov Dituntut Berani
Besarnya selisih antara kewajiban PAP dan realisasi pembayaran kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Sumbar.
Jika angka kewajiban Rp114,28 miliar tersebut benar-benar merupakan piutang pajak yang telah ditetapkan dan dapat ditagih sesuai ketentuan, maka persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah memastikan potensi tersebut benar-benar berubah menjadi penerimaan daerah.
Sebab, di tengah kebutuhan anggaran untuk pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, dan berbagai program masyarakat, membiarkan potensi penerimaan dalam jumlah besar tidak tertagih tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan PAD.
Di sisi lain, mekanisme penagihan juga harus dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan. Perusahaan yang memiliki keberatan terhadap perhitungan pajak harus diberikan ruang klarifikasi, sementara pemerintah daerah wajib memastikan dasar pengenaan dan perhitungan PAP dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, persoalan PAP tidak berhenti pada pernyataan politik untuk “mengejar pajak”, tetapi harus berujung pada data yang terbuka, penagihan yang efektif, penyelesaian keberatan yang jelas, dan peningkatan nyata penerimaan daerah.
Pertemuan dengan SIG dan PT Semen Padang menjadi salah satu langkah yang dilakukan DPRD Sumbar untuk memperluas sumber penerimaan.
Direktur Utama SIG, Indriefffouny Indra, menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemprov Sumbar.
“Kami siap bersinergi memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Barat. Pembahasan hari ini menjadi masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kini tantangannya berada di meja Pemprov Sumbar: apakah potensi PAD yang selama ini tercatat hanya akan menjadi angka dalam laporan, atau benar-benar mampu ditarik menjadi penerimaan untuk masyarakat?
Sebab, ketika kewajiban pajak mencapai lebih dari Rp114 miliar, tetapi realisasi pembayaran baru ratusan juta rupiah, publik berhak mempertanyakan: di mana letak persoalan penagihannya dan kapan uang tersebut masuk ke kas daerah? (*)













