Peristiwa

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

217
×

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kejari
Sebanyak 233.6 gram sabu dan  73,6 kg ganja serta obat-obatan tanpa izin edar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi

BUKITTINGGI,  ONtime.ID – Sebanyak 233.6 gram sabu dan  73,6 kg ganja serta obat-obatan tanpa izin edar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.

Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum periode November 2023 hingga Juni 2024.

“Ini sebagai bentuk keseriusan kami sebagai penegak hukum, untuk memusnahkan barang bukti dan memerangi tindak pidana narkotika,” katanya.

Dijelaskannya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan tindak pidana narkotika, mulai dari upaya preventif seperti penyuluhan hukum, program jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, serta sosialisasi bahaya narkotika kepada siswa, mahasiswa, dan masyarakat.

Selain itu, tindakan represif juga dilakukan dengan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk diadili.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan dan mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti itu meliputi  45 perkara, di antaranya 32 perkara tindak pidana narkotika dan 13 perkara lainnya. Dari 32 perkara narkotika, terdapat sebanyak 233,6 gram sabu, 73,6 kg ganja, obat-obatan tanpa izin edar, dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Wiwin Iskandar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, umumnya berasal dari hasil penangkapan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Karena Bukittinggi merupakan kota perlintasan, banyak pelaku pemasok barang haram ini yang tertangkap di wilayah kota ini.

“Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, tindak pidana narkotika bisa berkurang di Bukittinggi. Kami juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak terjebak dengan barang haram ini. Jangan rusak generasi bangsa,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan, Dandim 0304 Agam Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Asisten I Isra Yonza, BNN Payakumbuh, Febbie, para Kasi Kejaksaan Bukittinggi, serta pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi dan awak media. (vand)