Peristiwa

Kejati Sumbar Benarkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Tol Meninggal

180
×

Kejati Sumbar Benarkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Tol Meninggal

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Kejati Sumbar Benarkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Tol Meninggal

PADANG, ONtime.ID – Terkait adanya pemberitaan yang mengatakan salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi tol Padang-Pakanbaru, jilid II meninggal, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) membernarkan. Hal tersebut disampaikan dan dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, Selasa (22/10).

“Ya benar bahwa salah seorang tersangka dengan inisial B (65) adalah salah satu tersangka dari 12 orang yang sudah ditetapkan pada kasus dugaan korupsi tol Padang-Pakanbaru, jilid II,” ujar Efendri yang juga didampingi oleh Kasi Penkum Rasyid.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya mengetahui kematian B dari media. Ia juga mengatakan B sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kejaksaan.

“Kejati Sumbar benar telah menetapkan penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pakanbaru di Parit Malintang. Status penyelidikan sudah menjadi penyidikan dan telah memangil para tersangka termasuk B pada tanggal 11 oktober untuk hadir 17 oktober 2024 dikantor kejati.

Efendri mengatakan, meski sudah dilakukan pemanggilan pada tanggal 17 Oktober 2024,  B masih belum memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar.

“Surat panggilan hanya diterima pihak keluarga B yang informasinya telah pergi meninggalkan rumah tanpa kabar  dan telah dilaporkan kepada kepolisian,” tambahnya.

Ia mengatakan, B bersamaan dengan tersangka lainnya dijadwalkan kembali untuk dipanggil kejaksaan pada pemanggilan kedua, Rabu (23/10). “Tapi kita dapat informasi dari media, B sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Dari informasi yang berhasil diterima, Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tol Padang-Pakanbaru pada jilid II. Dimana para tersangka berjumlah 12 orang.

Kasus ini berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang dimulai pada tahun 2020. Proses ganti rugi lahan dilakukan pada tahun 2019 untuk lahan yang digunakan dalam proyek tersebut. Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di mana uang ganti rugi diterima secara individu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa status Taman Kehati adalah aset daerah dan tercatat dalam bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman. Pada Juni 2020, Kejati kemudian meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa delapan warga menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol tersebut, diduga dengan bantuan sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta perangkat nagari. (*)