Peristiwa

Kejati Sumbar Kembali Percepat Penyelidikan Kasus Penggunaan Hutan Tanpa Izin di Solok Selatan

180
×

Kejati Sumbar Kembali Percepat Penyelidikan Kasus Penggunaan Hutan Tanpa Izin di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Kejati
Kejati Sumbar Kembali Percepat Penyelidikan Kasus Penggunaan Hutan Tanpa Izin di Solok Selatan

PADANG, ONtime.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengakselerasi penyelidikan terkait kasus penggunaan hutan tanpa izin di Solok Selatan setelah sempat tertunda akibat berlangsungnya Pilkada serentak 2024.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra, yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M Rasyid, menyatakan bahwa proses penyelidikan kini terus berlanjut dan sedang didalami oleh tim penyelidik.

“Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Saat ini, penyelidik Kejati Sumbar tengah mendalami berbagai bukti dan informasi yang relevan,” kata Efendi Eka Saputra dalam konferensi pers pada Jumat (3/1/2025).

Penundaan Karena Pilkada Serentak

Penyelidikan sempat mengalami jeda karena pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024. Salah satu alasan utama adalah keterlibatan seorang individu yang terkait dengan kasus ini dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. Demi menjaga independensi proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan, Kejati Sumbar memilih untuk menunda sementara langkah-langkah investigasi selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Pilkada adalah momen penting bagi demokrasi, dan kami ingin memastikan proses hukum berjalan bersih, tanpa dipengaruhi oleh dinamika politik,” ujar Kasi Penkum M Rasyid.

Fokus Penyelidikan

Kasus ini berpusat pada dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang berpotensi merugikan lingkungan dan negara. Penyelidik Kejati Sumbar sedang menelusuri sejumlah bukti terkait alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kekuasaan atau pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Menurut sumber internal, beberapa pihak sudah dimintai keterangan, dan Kejati akan terus memanggil saksi-saksi tambahan guna memperkuat temuan.

Respons Masyarakat dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Solok Selatan, karena dampak penggunaan hutan tanpa izin terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Warga berharap agar Kejati Sumbar dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

“Kami mendukung penuh langkah hukum ini. Hutan adalah sumber kehidupan kami, dan siapapun yang merusaknya harus bertanggung jawab,” ujar Syafril, seorang tokoh masyarakat di Solok Selatan.

Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting dan membawa kasus ini ke proses hukum yang adil. (vand)