Peristiwa

Kejati Sumbar Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Jilid II

954
×

Kejati Sumbar Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Jilid II

Sebarkan artikel ini
Kejati
Kejati Sumbar Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Jilid II

PADANG, ONTIME.ID—Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah mengantongi calon tersangka pada pengembangan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman setelah mengantongi nama tersangka tersebut, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka. “Namanya sudah kami kantongi. Tinggal menunggu waktu penetapan tersangka saja,” kata Hadiman, Rabu (5/6)

Hadiman menerangkan, kasus korupsi tol jilid II ini dikembangkan Kejati Sumbar karena masih ada kerugian negara sebesar Rp8 miliar lagi yang belum dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 28 saksi dan tiga saksi ahli untuk memproses kasus ini di tingkat penyidikan. Setelah itu, Kejati Sumbar bakal melakukan ekpos internal guna secara resmi menetapkan para tersangka. “Pada kasus tol tahap I, kerugian negara yang dipertanggungjawabkan baru Rp19 miliar dan sudah selesai disidangkan. Sisanya Rp8 miliar lagi kami proses sekarang,” tuturnya.

Ketika ditanya siapa tersangka pada kasus ini, Hadiman mengaku belum bisa membeberkan nama-nama yang terlibat. “Penyidik masih mengembangkan hal itu. Ada dari Pihak BPN, juga tak tertutup kemungkinan dari Padang Pariaman. Kawan-kawan bersabar dulu ya. Dalam waktu tak berapa lama lagi kami umumkan tersangkanya,” kata Hadiman.

Pada kasus jilid I, Kejati sudah menetapkan 13 tersangka dari unsur masyarakat, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Selanjutnya 13 tersangka menjadi terdakwa, setelah sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Padang divonis bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya 13 tersangka dinyatakan bersalah dengan dihukum beragam. “Hasil pengembangan kasus itu mengarah ke nama lain di luar 13 orang yang sudah divonis,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, diketahui Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman. Pada Juni 2020, Kejati menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil itu, ternyata diketahui ada delapan warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu diduga dibantu sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.

Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka, yaitu Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin, dan Syamsuardi.

Di Pengadilan Negeri Tipikor Padang semuanya divonis bebas, namun jaksa kemudian kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, 13 orang tersebut dihukum bersalah dengan vonis bervariasi 5-6 tahun. (vand)