Dedi berpendapat, keputusan tersebut penting sebagai sebuah pengakuan bagi masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Mentawai kerap merasa menjadi objek diskriminasi rasial dan dipinggirkan dalam setiap wacana pembangunan.
Termasuk juga, kata Dedi, UU Sumbar yang dengan terang dan jelas menyebutkan bahwa masyarakat Sumbar menjunjung tinggi Falsafah Adat ABS-SBK. Sementara di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama ini telah berkembang adat dan budaya Arat Sabulungan yang bahkan telah diakui oleh UNESCO sebagai salah satu kebudayaan tertua di dunia.
“Jadi kita tidak bisa menggeneralkan dan menyamaratakan pemberlakuan UU ini kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tapi walau bagaimanapun masyarakat adat kepulauan Mentawai perlu diakomodir dan diakui oleh negara sebagaimana UU yang berlaku di Provinsi lainnya,” sebut Dedi Sakatsila.
Ia berharap, dengan gugatan ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan yang lebih berpihak dan mengakui keberadaan masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Mentawai di negara ini. (red)













