PAYAKUMBUH, ONTIME.ID — Bertempat di Ruang Pertemuan Rendang, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, Kemenkeu melalui Khairil Indra SE, MM Kepala KPPN Bukittinggi selaku Kuasa BUN dan Supi SST. AK M.Si Kepala KPP Pratama Payakumbuh menyampaikan apresiasi pada Pemko Payakumbuh.
Ungkapan apresiasi ini diberikan ke Pemko Payakumbuh melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh, Drs. Syafwal, MM. Ini dikarenakan daerah itu adalah yang pertama melaksanakan Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Payakumbuh Semester I 2022 sebagai syarat utama penyaluran dan dasar hitung DBH Pajak Triwulan III & IV 2022.
“Ini merupakan penandatangan BAR tercepat di wilayah kerja KPPN Bukittinggi (satu bulan lebih cepat dari batas waktu yaitu akhir hari kerja bulan Agustus 2022) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK 139/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus,” ujar Khairil, kepada media Rabu (3/8). Dikatakannya, penandatanganan itu dilakukan Jumat (29/7) lalu.
Khairil Indra juga menegaskan bahwa penyelesaian BAR secara cepat dan tepat ini sangat penting untuk digaris bawahi, karena ujungnya adalah alokasi DBH Pajak yang merupakan salah satu instrumen fiskal untuk menggerakan pembangunan dan perekonomian di Kota Payakumbuh.
“Harusnya ini yang kita kedepankan agar Badan Keuangan Daerah tidak memproses pembayaran atas kegiatan yang belum setor pajaknya,” katanya.
Penandatanganan BAR cepat waktu ini tentunya berkat sinergi dan koordinasi yang kuat oleh tiga unsur yaitu, Pemko Payakumbuh, KPP Pratama Payakumbuh dan KPPN Bukittinggi. Lebih khusus atas kerja keras, kerja cerdas dan komitmen yang kuat dari Pemko Payakumbuh. Salah satunya dengan adanya inovasi yang diprakarsai Kabid Perbendaharaan BKD Kota Payakumbuh, Resti Desmila.
Syafwal menyampaikan berbagai langkah dan inovasi yang sudah sedang dan akan dilakukan, salah satunya percepatan digitalisasi daerah. Diantaranya akan menerapkan tanda tangan elektronik atau Digital Signature (DS), serta menyambut baik koordinasi, komunikasi, dan langkah penguatan sinergi yang dilakukan Kemenkeu (KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh).
Selanjutnya Khairil Indra menyampaikan, peran KPPN selaku Kuasa BUN dan langkah-langkahnya dalam penguatan sinergi dengan seluruh pihak terkait, diantaranya menginisiasi kerja sama Bank Daerah (Bank Nagari) untuk mensupport data penerimaan setoran pajak dalam bentuk data elektronik kepada Pemda untuk percepatan penyelesaian Rekonsiliasi.













