Politik

Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasikan Ranperda Tanah Ulayat

178
×

Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasikan Ranperda Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Komisi
Komisi I DPRD Sumbar sosialisasikan Ranperda Tanah Ulayat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (23/2).

DHARMASRAYA, ONTIME.ID – Komisi I DPRD Sumbar sosialisasikan Ranperda Tanah Ulayat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (23/2).

Ketua Tim Pembahas Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra mengatakan, Ranperda ini disusun untuk mengatasi berbagai permasalahan berkaitan dengan tanah ulayat yang selama ini terjadi.

“Ranperda Tanah Ulayat yang sedang dibahas DPRD Sumbar juga untuk mendorong pendataan dan sertifikasi keseluruhan tanah ulayat. Kita mendorong bagaimana bisa tanah ulayat ini bisa didaftarkan, sehingga jelas kewenangan ninik mamak. Ini yang kita upayakan,” kata Desrio.

Dia juga menegaskan, dengan telah disahkannya Ranperda ini nanti, maka tidak hanya sebagai bentuk peraturan, tapi juga akan membantu merampungkan pendataan.

Menurut Desrio, saat ini tanah ulayat yang tidak dikerjasamakan sekitar 8,4 persen, selebihnya sudah ada kerja sama dengan pemerintah atau pihak swasta. Salah satu polemik yang sering terjadi adalah soal HGU yang belum jelas.

 

“Pada peraturan pemerintah terbaru, HGU masanya 25 tahun, jika tidak diperpanjang, maka akan menjadi milik pemerintah. Kalau terus menerus seperti ini, tentu tanah ulayat habis. Ini yang kita coba tuangkan dalam Ranperda, sehingga jelas bagaimana ketetapannya setelah masa HGU itu habis,” ulasnya.

Desrio juga mengatakan, selama ini pengelolaan tanah ulayat belum maksimal. Salah satu penyebab, di beberapa nagari masih banyak yang tidak memiliki sertifikat untuk tanah ulayatnya dan banyak juga yang tidak punya kekuatan hukum. “Makanya, perlu penatausahaan dari tanah ulayat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman dalam kesempatan itu menyambut baik kedatangan tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat DPRD Sumbar.

“Selain untuk pengayaan substansi Ranperda, tentu pertemuan ini juga menambah motivasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama soal tanah ulayat ini,” katanya.

Menurutnya, mengetahui secara persis pembaharuan aturan tanah ulayat ini penting dipahami, karena tak dipungkiri banyak dinamika di kondisi kekinian tentang penguasaan tanah ulayat yang kemudian menciptakan polemik di tengah masyarakat.

Dia juga menyampaikan, seiring dengan ketersediaan lahan, serta terbatasnya kemungkinan masyarakat menguasai lahan, diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya bisa memberi ruang yang lebih proporsional.

“Di Dharmasraya tanah ulayat sangat terbatas, dengan adanya Perda ini diharapkan para pemangku adat dan ninik mamak bisa memperoleh kesempatan secara proporsional. Bisa mengambil peran dalam pembangunan daerah atau pengembangan infrastruktur daerah,” ujar Adlisman.

Saat sosialisasi Ranperda Tanah Ulayat ini, juga digelar diskusi dengan tokoh LKAAM, tokoh adat, Ketua KAN, ninik mamak dan Bundo Kanduang.

Ketua KAN Lubuk Karak, Yusradi dalam sesi diskusi menyampaikan, di kawasan setempat ada tanah ulayat yang masih berupa hutan lindung. Karena tidak jelasnya aturan, kawasan itu tidak bisa dikelola.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya bisa jadi pedoman dalam pendataan dan penentuan batas wilayah,” tukasnya.

Dalam sosialisasi ini, selain Desrio, hadir juga anggota tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang juga anggota Komisi I DPRD Sumbar, yaitu Rafdinal dan Irzal Ilyas. (*/vand)